Kemiskinan adalah satu dari banyaknya masalah dalam pembangunan bangsa. Di Indonesia sendiri yang menyebabkan banyaknya terjadi kemiskinan adalah diakibatkan karena mereka tidak bisa mendapatkan modal usaha. Oleh karenanya sebagai orang muslim hendaknya kita membantu mereka keluar dari zona kemiskinan dengan cara menyalurkan zakat yang produktif kepada mereka dengan melalui lembaga atau badan zakat yang ada.
Menurut Yusuf Qardhawi zakat produktif ialah zakat yang dikelola agar bisa meningkatkan perekonomian para fakir miskin dengan cara fokus kepada memberdayakan sumber dayanya melalui pelatihan yang akan meningkatkan kebisaannya, sehingga dana zakat itu menjadi modal usaha baginya dan mendapat penghasilan dan mereka menjadi mandiri.
Menurut Sahal Mahfudh zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik agar bisa menghasilkan dan mengembangkan sesuatu (usaha) agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dan tidak dihabiskan untuk sesuatu yang sifatnya konsumtif.
Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik untuk digunakan sebagai modal kerja. Disyaratkan yang berhak memberikan zakat produktif ini ialah yang bisa melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik supaya kegiatan usahanya bisa berjalan dengan lancar dan baik.Â
Disamping itu juga harus dilakukan pembinaan rohani dan intelektual keagamaan agar semakin meningkatkan kualitas keimanan. Hukum dari zakat produktif adalah boleh dan sangat di anjurkan apabila dikaitkan dengan kondisi negara kita saat ini.
Pada tahun 2018, Baznas memilih kecamatan Pedan untuk diberikan zakat produktif kepada para pelaku UMKM. Dipilihnya wilayah ini karena memiliki potensi yang baik sehingga diharapkan masyarakat bisa bertahan dan keluar dari zona kemiskinan. Ada 31 orang dalam bentuk modal usaha Baznas berikan zakat produktif, jenis usahanya adalah dibidang kuliner, aksesoris/fashion, peternakan dan jasa.
Dari Tabel di atas bahwa presentase pertumbuhannya setelah menerima zakat produktif adalah di atas 50%. Presentase tersebut dapat diketahui dari pengurangan antara Modal Akhir dikurangi Modal Awal dibagi Modal Awal dan dikalikan 100.Â
Penyaluran zakat produktif yang dilakukan oleh baznas ini sangat membantu bagi pemilik UMKM karena bisa meningkatkan kesejahteraan hidup mereka sehingga mereka yang belum bisa mengeluarkan zakat dapat mengeluarkan zakat atau yang asalnya masih menjadi mustahik berubah menjadi muzakki yang mana hal ini sesuai dengan tujuan dari zakat produktif itu sendiri.nBentuk kerjasama yang dijalin oleh Baznas seperti di atas terbukti telah memberikan banyak manfaat, khususnya dalam hal peningkatan ekonomi.
Dari data-data yang sudah di paparkan diatas dapat diketahui bahwa Baznas dengan program zakat produktif mampu untuk mendorong perekonomian mikro yang ada. Dengan adanya program ini juga perekonomian mikro bisa lebih maju dan berkembang, tidak hanya di satu daerah tapi juga seluruh daerah yang ada di Indonesia.Â
Saya sendiri mengharapkan agar lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia agar bisa terus meningkatkan dan menjalankan program zakat produktif ini, karena program ini sudah terbukti mampu mendorong perekonomian mikro dan mengentaskan kemiskinan.Â
Catatannya saat menjalankan program ini tidak lupa untuk dibina dan di awasi dengan begitu program ini bisa maksimal dan akan banyak muzakki yang tercipta dari mustahik yang dibantu dan begitu seterusnya seperti roda yang tidak pernah berhenti berputar.Â
Dengan adanya data ini juga diharapkan bahwa lembaga-lembaga amil zakat baik yang swasta maupun negeri bisa menjadikan penyaluran zakat produktif yang dilakukan oleh baznas ke kecamatan pedan sebagai contoh dan juga menambah rasa yang menggebu-gebu untuk bisa menyejahterakan dan meningkatkan ekonomi umat.Â
Dan dari perolehan dana yang diperoleh oleh Baznas tiap tahunnya sungguh memungkinkan untuk bisa meningkatkan perekonomian mikro, tidak hanya sebatas itu tapi juga bisa meningkatkan perekonomian di Indonesia dalam berbagai bidang dan disalurkannya zakat dengan cara yang produktif.
Sumber:
M Usman dan Nur Sholikin, "Efektifitas Zakat Produktif Dalam Memberdayakan UMKM (Studi Kasus Pelaku UMKM di Pedan, Klaten, Jawa Tengah), Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Volume 7, Nomor 1, 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H