Mohon tunggu...
Ahmed Fikreatif
Ahmed Fikreatif Mohon Tunggu... -

Muslim | SMALSA 2003 | ANTI-JIL | Author | Blogger | FH UNS 2004 | Fotografer Jalanan | Legal Officer | Kata Adalah Senjata !!! http://ahmedfikreatif.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PT. KAI Langgar Regulasi Pemerintah Tentang Tarif Kereta Ekonomi?

11 Februari 2015   03:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:28 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 - Tiket progo 2014

[caption id="attachment_4853" align="aligncenter" width="448" caption="Gambar 1 - Tiket progo 2014"][/caption] Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, PT. KAI menetapkan kenaikan tariff penumpang kereta ekonomi AC yang sangat tinggi. Kenaikannya hampir mencapai 300% (3x lipat). Contoh mudah bisa saya ambil pada kereta ekonomi Progo (Pasar Senen – Lempuyangan PP). Pada tahun 2014, harga tiket Progo sebesar Rp 50.000,- (lihat gambar 1 - atas) bahkan pada tahun 2013, harga tiket Progo hanya sebesar Rp 35.000,-(lihat gambar 2). Namun setelah tahun 2015, harga tiket kereta Progo langsung melesat menjadi Rp 140.000,- (lihat gambar 3). Pertanyaan saya, apa dasarnya? Apa dasar ketentuan kenaikan tarif setinggi itu?

[caption id="attachment_4857" align="aligncenter" width="468" caption="Gambar 2 - Tiket Mei 2013"]
tiket-kereta-api-progo Mei 2013
tiket-kereta-api-progo Mei 2013
[/caption] [caption id="attachment_4854" align="aligncenter" width="468" caption="Gambar 3 - Print Screen Harga Tiket Ekonomi 2015 dari Situs KAI"]
Gambar 3 - Print Screen Harga Tiket Ekonomi 2015 dari Situs KAI
Gambar 3 - Print Screen Harga Tiket Ekonomi 2015 dari Situs KAI
[/caption] Kalau saya ditanya dimana dasar harga tiket Progo sebesar Rp35.000,-? Saya bisa menjawab dengan memberikan dasar ketentuan regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi (silakan klik peraturannya di sini) atau No. PM 59 Tahun 2013 (cek di sini). Sedangkan kalau saya ditanya apa dasar ketentuan tarif kereta Progo sebesar Rp 50.000,- saya bisa menjawabnya dengan menyodorkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 60 tahun 2013 (cek di sini) yang kemudian diubah dengan No. PM 5 Tahun 2014 (cek di sini). Lalu dimana kita bisa menemukan peraturan tentang harga tiket Progo di tahun 2015 yang ditetapkan harganya oleh PT. KAI sebesar Rp140.000,-? Untuk menjawab pertanyaan itu, saya mencoba membuka arsip peraturan-peraturan di situs Kementerian Perhubungan (klik di sini) lalu fokuskan pada kategori Peraturan Transportasi Perkeretaapian atau di kategori Peraturan Menteri (klik di sini) karena regulasi-regulasi mengenai tariff kereta ekonomi selama ini diatur melalui ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan. Setelah saya buka satu per satu, saya tidak menemukan adanya peraturan baru mengatur tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi setelah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 5 Tahun 2014 (cek di sini). Barangkali saya kurang teliti, anda bisa mengoreksi saya. Lex Posterior Derogat Legi Priori Kalau setelah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 5 Tahun 2014 (cek di sini) diundangkan (baca: disahkan), belum ada peraturan baru yang sejenis diundangkan, artinya Permen No. PM 5 Tahun 2014 masih tetap berlaku sampai dengan saat ini. Permen No. PM 5 Tahun 2014 menjadi tak berlaku jika sudah ada Permen yang baru yang mengatur mengenai ketentuan serupa yang menyatakan bahwa Permen No. PM 5 Tahun 2014 sudah tidak berlaku. Kira-kira demikianlah doktrin hukum peraturan perundang-undangan yang saya tahu. Dalam hukum, doktrin itu dikenal dengan istilah asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi.  Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini. Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori misalnya: Pasal 4 Permen Perhubungan No. PM 5 Tahun 2014 mengatakan, "pada saat Permen ini berlaku, maka Permen Perhubungan No. PM 43 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen Perhubungan No. 59 Tahun 2013 dan Permen No.60 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen Perhubungan No. PM 67 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PT KAI Melanggar Peraturan Menteri Perhubungan? Jadi, jika mengingat tidak ada Permen Perhubungan yang menyatakan bahwa Permen Perhubungan No. PM 5 Tahun 2014 sudah tidak berlaku, maka artinya peraturan tersebut masih berlaku. Artinya jika masih berlaku, semestinya ketentuan tarif kereta Progo sebesar Rp50.000,- juga masih berlaku di tahun 2015. Tak ada alasan apapun. Dan karena PT. KAI telah menetapkan tarif di luar ketentuan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, artinya terjadi pelanggaran peraturan dalam kasus ini. Bukankah bisa diambil kesimpulan demikian? Jika demikian, maka Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan harus bertanggungjawab karena yang berwenang mengawasi dan PT. KAI juga harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Bagaimana menurut pendapat Anda? Catatan:
  1. Hasil penelusuran saya di arsip online peraturan Kemenhub, saya tidak menemukan Permen Perhubungan No PM 4, 6, 11, 14, 15, 16, 17, 18 Tahun 2015, No PM 25, 26, 27, 54, 62, dan 78 Tahun 2014. Barangkali bisa saja diantara peraturan-peraturan itu (yang tidak saya temukan di arsip online) terdapat peraturan yang mengatur tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner yang lebih baru dari No. PM 5 Tahun 2014. Tapi karena tidak ada, saya asumsikan peraturan itu tidak ada.
  2. Peraturan-Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner selama ini bisa dirujuk ke peraturan-peraturan sbb:
  • Permen Perhubungan No. PM 5 Tahun 2014 (klik di sini) diundangkan 3 Maret 2014
  • Permen Perhubungan No. PM 67 Tahun 2013 (klik di sini) diundangkan 10 September 2013
  • Permen No.60 Tahun 2013 (klik di sini) diundangkan 26 Juni 2013
  • Permen Perhubungan No. 59 Tahun 2013 (klik di sini) diundangkan 20 Juni 2013
  • Permen Perhubungan No. PM 43 Tahun 2012 (klik di sini) diundangkan 14 Agustus 2012
  1. Tabel Perbandingan Tarif Kereta Api Ekonomi Progo berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan:

Nama KA PM No.43/2012 PM No.59/2013 PM No.60/2013 PM No.5/2014 Progo Rp 35.000/org Rp 35.000/org Rp 50.000/org Rp 50.000/org

******

“Gajah Mati Meninggalkan Gading, Harimau Mati Meninggalkan Belang, Manusia Mati Meninggalkan Nama, Blogger Mati Meninggalkan Postingan, Jika Fikreatif mati mohon doakan ampunan”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun