Mohon tunggu...
Fikhriya Akbar Maulana
Fikhriya Akbar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Part-time worker

Saya mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2022 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review: Sosiologi Hukum Karya : Soesi Idayanti, S.H., M.H.

5 Oktober 2024   11:21 Diperbarui: 5 Oktober 2024   11:29 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Book Review : Sosiologi Hukum

Karya : Soesi Idayanti, S.H., M.H.

Penerbit : Tanah Air Beta

Tahun terbit : 2020

Fikhriya Akbar Maulana (222111052) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Abstrak :

Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam pengantar, dijelaskan bahwa sosiologi hukum tidak hanya fokus pada hukum sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan dalam studi hukum dibedakan menjadi metode transendental dan metode analisis dogmatis, masing-masing dengan fokus pada aspek moral dan normatif hukum. Fungsi hukum dalam masyarakat dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, rekayasa sosial, dan integrasi sosial, di mana hukum berperan aktif dalam menjaga ketertiban, mendorong perubahan, dan menciptakan keadilan. Paradigma hukum dipahami dari berbagai sudut, termasuk sebagai sistem nilai, ideologi, institusi, dan alat rekayasa sosial. Akhirnya, hubungan antara hukum dan pembangunan menjadi penting, terutama dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, di mana tantangan penegakan hukum dan kesesuaian produk hukum dengan kebutuhan masyarakat menjadi sorotan. Reformasi hukum yang partisipatif dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum menjadi langkah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang responsif dan adil.

Kata kunci : Sosiologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, Metode Hukum.

Pengantar:

Buku 'Sosiologi Hukum' karya Soesi Idayanti, S.H., M.H., merupakan sebuah karya yang membahas peran hukum dalam masyarakat, baik sebagai alat kontrol sosial maupun sebagai sarana rekayasa sosial. Diterbitkan pada tahun 2020, buku ini ditujukan bagi mahasiswa hukum dan mereka yang ingin memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Buku ini tidak hanya menekankan pada norma dan undang-undang, tetapi juga membahas hubungan antara hukum dan dinamika sosial, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh budaya dan perilaku masyarakat.

Buku ini terdiri dari beberapa bab utama yang membahas berbagai aspek sosiologi hukum. Bab pertama dimulai dengan pengenalan terhadap sosiologi hukum, menjelaskan dasar-dasar konsep sosiologi dan bagaimana hukum terkait erat dengan masyarakat. Dalam bab ini, penulis menyoroti bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial dan bahwa hukum bertujuan untuk mengatur perilaku manusia dalam konteks sosial yang lebih luas.

Bab-bab berikutnya membahas metode-metode hukum, termasuk metode transendental dan analisis dogmatis. Metode ini digunakan untuk memahami hukum dalam konteks empiris dan normatif. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar seperangkat aturan, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi sosial dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Fungsi hukum dalam masyarakat juga menjadi sorotan utama. Hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, rekayasa sosial, dan integrasi. Hukum tidak hanya digunakan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai alat untuk membawa perubahan sosial yang diinginkan. Penulis memberikan contoh-contoh nyata tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks kehidupan sehari-hari, terutama di Indonesia.

Dalam bagian akhir, penulis menyoroti tantangan pembangunan hukum di negara berkembang, termasuk isu penegakan hukum, budaya hukum, dan kepatuhan hukum. Penulis juga menekankan pentingnya pengembangan lembaga hukum yang kuat dan perlunya reformasi dalam sistem hukum Indonesia.

BAB I - PENDAHULUAN

Bab pertama ini memaparkan pengertian dasar tentang sosiologi hukum, yaitu cabang ilmu sosiologi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara etimologi, sosiologi berasal dari bahasa Latin "socius" yang berarti kawan, dan "logos" dari bahasa Yunani yang berarti ilmu pengetahuan. Auguste Comte, yang dikenal sebagai Bapak Sosiologi Modern, memainkan peran penting dalam memperkenalkan studi tentang masyarakat dalam konteks yang lebih terstruktur dan ilmiah.

Sosiologi hukum memandang hukum sebagai fenomena sosial yang tidak hanya terdiri dari aturan tertulis yang diundangkan, tetapi juga sebagai sistem nilai yang hidup di tengah masyarakat. Dalam sosiologi hukum, hukum dipahami dalam konteks yang lebih luas dibandingkan dengan kajian yurisprudensi, yang lebih berfokus pada sisi normatif hukum. Kajian sosiologi hukum melibatkan bagaimana hukum diterapkan dalam praktik kehidupan sehari-hari dan bagaimana interaksi masyarakat terhadap hukum tersebut.

Hukum, dalam perspektif sosiologi, tidak berdiri sendiri sebagai sistem yang kaku, melainkan sebagai bagian dari proses sosial yang dinamis. Ini berarti bahwa hukum berubah seiring perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat. Misalnya, perilaku masyarakat dalam menaati hukum tidak selalu sesuai dengan hukum formal yang tertulis dalam kitab undang-undang. Hal ini menuntut pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor sosial, seperti budaya, ekonomi, dan politik, yang mempengaruhi pelaksanaan hukum.

Sosiologi hukum juga menekankan bahwa hukum adalah produk dari interaksi sosial. Artinya, hukum diciptakan dan dikembangkan oleh masyarakat, serta dioperasikan oleh berbagai lembaga sosial. Oleh karena itu, hukum harus dilihat sebagai cerminan dari nilai-nilai sosial, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat yang terus berkembang. Dalam konteks ini, hukum juga memiliki peran sebagai sarana untuk mengatasi konflik sosial dan menjaga ketertiban dalam masyarakat.

Menurut beberapa ahli seperti Satjipto Rahardjo, Donald Black, dan Soerjono Soekanto, sosiologi hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai cermin dari hubungan sosial yang terjadi di dalam masyarakat tersebut.

 BAB II - METODE HUKUM

Bab ini membahas secara komprehensif metode-metode yang digunakan dalam studi hukum, terutama dalam konteks sosiologi hukum. Dua metode utama yang diuraikan adalah Metode Transendental dan Metode Analisis Dogmatis. Kedua metode ini mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan mempelajari hukum, baik dari segi normatif maupun empiris.

Metode Transendental berakar dari filsafat hukum klasik, yang memandang hukum sebagai bagian dari tatanan moral yang lebih tinggi. Tokoh seperti Thomas Aquinas dan Cicero memandang hukum sebagai perwujudan dari akal yang benar dan sesuai dengan alam. Dalam pandangan ini, hukum adalah cerminan dari tatanan ideal yang bersifat abadi dan tidak berubah. Hukum alam menjadi dasar dari hukum yang bersifat transendental ini, di mana hukum dianggap sebagai instrumen untuk mencapai keadilan yang bersifat mutlak. Metode ini, meskipun sudah jarang digunakan dalam studi hukum modern, tetap relevan dalam konteks moralitas dan keadilan. Hukum transendental juga dipandang sebagai kritik terhadap hukum positif, yang kadang-kadang tidak mampu memenuhi tuntutan keadilan yang sesungguhnya.

Metode Analisis Dogmatis, di sisi lain, muncul sebagai respons terhadap kebutuhan praktis akan hukum yang lebih terstruktur dan sistematis, terutama dengan perkembangan industri dan perdagangan pada abad ke-19. Metode ini menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai sistem yang rasional, di mana setiap aturan memiliki tempat dan peran yang jelas dalam menjaga ketertiban sosial. Metode ini juga sangat normatif, dalam arti bahwa hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi tanpa mempersoalkan konteks sosial yang lebih luas.

Perkembangan hukum modern tidak bisa lepas dari metode dogmatis ini. Kodifikasi hukum di berbagai negara pada abad ke-19 dan ke-20 merupakan hasil dari pendekatan dogmatis, di mana hukum dipandang sebagai tatanan yang statis dan kaku. Namun, pendekatan ini juga mendapat kritik karena sering kali mengabaikan realitas sosial yang dinamis. Dalam hal ini, metode analisis dogmatis dianggap terlalu formalistik dan legalistik, sehingga kurang mampu menjawab perubahan sosial yang cepat.

Dengan demikian, bab ini menggambarkan bahwa metode dalam studi hukum terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Di satu sisi, metode transendental berfokus pada aspek moralitas dan keadilan universal, sementara di sisi lain, metode dogmatis lebih pragmatis dan berfokus pada kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari.

 BAB III - FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT

Bab ini berfokus pada fungsi hukum dalam masyarakat, yang dilihat sebagai alat untuk mencapai ketertiban sosial, pengendalian sosial, dan rekayasa sosial. Hukum, dalam perspektif sosiologi hukum, memiliki peran yang lebih dari sekadar alat untuk menegakkan aturan. Hukum juga dilihat sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial dan menciptakan stabilitas dalam masyarakat.

Fungsi Pengendalian Sosial (social control) adalah salah satu fungsi utama hukum. Hukum digunakan untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, dengan tujuan menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik. Pengendalian sosial melalui hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Fungsi preventif hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan cara memberikan pedoman perilaku yang sesuai dengan normanorma yang berlaku. Fungsi represif, di sisi lain, bertujuan untuk mengembalikan ketertiban yang terganggu akibat pelanggaran terhadap hukum.

Menurut Rudolf von Jhering, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial. Hukum tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, hukum bertindak sebagai instrumen untuk mengatasi konflik antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Esensi dari fungsi pengendalian sosial ini adalah untuk memastikan bahwa hukum dapat menciptakan stabilitas dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Fungsi Hukum sebagai Rekayasa Sosial (social engineering) merupakan fungsi lain yang tak kalah penting. Hukum berperan sebagai alat untuk mengarahkan perubahan sosial ke arah yang diinginkan oleh masyarakat. Misalnya, hukum dapat digunakan untuk memperkenalkan norma-norma baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, atau untuk menghapus kebiasaan-kebiasaan lama yang dianggap tidak relevan lagi. Fungsi ini juga dikenal sebagai fungsi inovasi sosial, di mana hukum berperan dalam mendorong kemajuan sosial dan pembangunan. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum sebagai sarana rekayasa sosial tidak hanya berfungsi untuk mengukuhkan pola-pola perilaku yang ada, tetapi juga untuk menciptakan pola-pola perilaku baru yang lebih baik.

Fungsi Integrasi Hukum berfokus pada peran hukum dalam menciptakan kesatuan dan kesetaraan dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk menyatukan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat dan memastikan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Fungsi ini sangat penting dalam menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat yang majemuk. Selain itu, hukum juga berperan dalam menyelesaikan konflik antara individu atau kelompok dengan cara yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulannya, bab ini menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku, tetapi juga sebagai instrumen perubahan sosial dan penciptaan integrasi dalam masyarakat. Hukum berperan aktif dalam menciptakan ketertiban, stabilitas, dan keadilan dalam masyarakat.

 BAB IV - PRADIGMA HUKUM

Bab ini membahas berbagai paradigma dalam hukum yang mencerminkan bagaimana hukum dipahami dan diinterpretasikan dalam berbagai konteks sosial. Paradigma hukum berfungsi sebagai kerangka acuan untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Ada beberapa paradigma yang dibahas dalam bab ini, yaitu hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, hukum sebagai institusi, dan hukum sebagai rekayasa sosial.

Hukum sebagai Sistem Nilai menekankan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Hukum tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, karena hukum berfungsi sebagai cerminan dari apa yang dianggap benar dan adil oleh masyarakat. Dalam paradigma ini, hukum dipandang sebagai instrumen untuk menegakkan nilai-nilai moral yang dianggap penting oleh masyarakat.

Hukum sebagai Ideologi melihat hukum sebagai ekspresi dari ideologi tertentu yang mendominasi masyarakat. Hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok yang berkuasa, baik itu kelas sosial, etnis, atau kelompok politik tertentu. Hukum digunakan untuk mempertahankan status quo dan melindungi kepentingan kelompok dominan. Namun, hukum juga dapat menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan sosial dan perubahan sosial, tergantung pada ideologi yang mendasari pembentukan hukum tersebut.

Hukum sebagai Institusi menekankan peran lembaga-lembaga hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban sosial. Institusi seperti pengadilan, kepolisian, dan lembaga legislatif memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi hukum. Lembaga-lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten.

Namun, lembaga-lembaga ini juga dipengaruhi oleh dinamika politik dan sosial yang ada dalam masyarakat.

Hukum sebagai Rekayasa Sosial kembali menekankan peran hukum dalam mendorong perubahan sosial. Dalam paradigma ini, hukum dipandang sebagai alat yang digunakan untuk menciptakan perubahan sosial yang diinginkan oleh masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk mendorong inovasi sosial dan pembangunan.

 BAB V - HUKUM DAN PEMBANGUNAN

Bab ini menyoroti hubungan antara hukum dan pembangunan, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Hukum memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan sosial dan ekonomi, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum dan kesesuaian antara produk hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Di Indonesia, masalah pembangunan hukum dihadapkan pada berbagai kendala seperti rendahnya tingkat pendidikan hukum, budaya hukum yang masih lemah, dan lembaga hukum yang sering kali tidak berfungsi dengan efektif. Produk hukum yang ada sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Salah satu tantangan utama dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidaksesuaian antara produk hukum yang dihasilkan dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat. Banyak undang-undang yang dihasilkan tidak mampu mencerminkan kondisi sosial yang dinamis dan tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan yang ada. Hal ini dapat menyebabkan hukum dianggap sebagai alat yang tidak berguna atau bahkan merugikan masyarakat, sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Selain itu, lemahnya penegakan hukum di Indonesia sering kali disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan dalam proses hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sering kali berkurang ketika mereka melihat adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum. Misalnya, praktik kolusi antara aparat penegak hukum dengan pelanggar hukum dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan, yang pada akhirnya memengaruhi stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dalam konteks ini, pembaruan hukum menjadi sangat penting. Upaya reformasi hukum yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi hukum harus mencakup aspek pembuatan undang-undang yang lebih partisipatif, di mana masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan hukum. Hal ini akan memastikan bahwa hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.

Di samping itu, perlu adanya peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, termasuk pengadilan, kepolisian, dan lembaga legislatif, agar mereka mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan bagi aparat penegak hukum juga harus menjadi prioritas agar mereka dapat memahami dan menerapkan hukum dengan adil dan profesional.

Pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami hukum yang berlaku dan mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Bab ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, hukum harus berfungsi sebagai alat untuk mendorong perubahan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hukum harus dilihat sebagai sarana yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar, dan bukan sekadar alat untuk menegakkan aturan. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan pembangunan harus selalu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil untuk memajukan masyarakat.

 KESIMPULAN UMUM

Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang sosiologi hukum dan berbagai aspeknya dalam konteks kehidupan masyarakat. Dari pengantar yang menjelaskan dasar-dasar sosiologi hukum, hingga pembahasan metode, fungsi, paradigma, dan hubungan antara hukum dan pembangunan, buku ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat.

Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan tidak hanya mempelajari hukum dalam konteks formalnya, tetapi juga dalam praktik dan realitas sosial yang terjadi di lapangan. Melalui pendekatan sosiologis, kita dapat memahami bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat, melainkan bagian integral dari struktur sosial yang terus berkembang. Hukum harus dilihat sebagai alat yang dapat digunakan untuk menciptakan keadilan, memecahkan konflik, dan mendorong pembangunan sosial yang lebih baik.

Melihat peran hukum dalam pembangunan, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem hukum yang responsif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum harus mampu memberikan keadilan dan kepastian, serta menjadi landasan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Dengan demikian, sosiologi hukum menjadi sangat relevan untuk memahami tantangan yang dihadapi dalam upaya menciptakan hukum yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, perlu adanya upaya yang lebih serius dalam melakukan reformasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan menciptakan sistem hukum yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga ketertiban sosial dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pendapat Pribadi:

Secara keseluruhan, buku ini adalah karya yang sangat baik untuk memahami peran hukum dalam konteks sosial. Penulis mampu menjelaskan konsep-konsep yang kompleks dengan bahasa yang relatif mudah dipahami, meskipun beberapa bagian mungkin terasa berat bagi pembaca yang baru mengenal studi hukum. Pembahasan tentang fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial dan rekayasa sosial sangat menarik, terutama dengan adanya contohcontoh nyata dari kehidupan di Indonesia. Penulis juga berhasil menghubungkan hukum dengan fenomena sosial lainnya, seperti budaya, stratifikasi sosial, dan kekuasaan.

Kelebihan Buku:

1.Pembahasan Komprehensif: Buku ini mencakup berbagai topik penting dalam sosiologi hukum, mulai dari dasar teori hingga tantangan pembangunan hukum.

2.Pendekatan Empiris: Selain teori, buku ini juga mengedepankan pendekatan empiris,memberikan pembaca pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sosial sehari-hari.

3.Contoh Kasus Nyata: Penulis menggunakan berbagai contoh kasus nyata yang relevan,membuat teori-teori hukum lebih mudah dipahami dan dihubungkan dengan konteks Indonesia.

4.Struktur yang Sistematis: Buku ini disusun dengan baik, dimulai dari konsep dasar hinggapenerapan praktis, sehingga mudah diikuti oleh pembaca.

5.Analisis Mendalam: Analisis yang mendalam terhadap fungsi hukum dalam masyarakat,terutama mengenai hukum sebagai sarana kontrol sosial dan rekayasa sosial, sangat relevan untuk memahami perubahan sosial di Indonesia.

Kekurangan Buku:

1.Kurangnya Pembahasan Teknologi: Di era digital saat ini, peran teknologi dalam hukum danperubahan sosial tidak banyak dibahas dalam buku ini. Aspek digitalisasi dan dampaknya terhadap sistem hukum modern seharusnya mendapatkan porsi yang lebih besar, terutama mengingat perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi.

2.Konsentrasi pada Kasus Indonesia: Meskipun contoh-contoh dari konteks Indonesia sangatbermanfaat, buku ini mungkin kurang relevan bagi pembaca yang mencari perspektif global. Lebih banyak perbandingan dengan sistem hukum di negara lain akan menambah nilai buku ini.

Manfaat Membaca Buku Ini:

1.Memperdalam Pemahaman tentang Hukum dan Masyarakat: Buku ini memberikan wawasanmendalam tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh, dan pada gilirannya mempengaruhi, dinamika sosial dalam masyarakat. Pembaca akan belajar tentang hubungan yang erat antara hukum dan gejala sosial lainnya, seperti budaya, kekuasaan, dan stratifikasi sosial.

2.Relevan untuk Pembangunan Hukum di Negara Berkembang: Buku ini sangat relevan bagimereka yang tertarik dengan masalah pembangunan hukum di negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia.

3.Sumber Rujukan Akademis: Buku ini cocok sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa hukumatau sosiologi yang ingin mendalami kajian sosiologi hukum, terutama karena buku ini mencakup baik aspek teoretis maupun praktis.

Ringkasan :

Buku ini terdiri dari beberapa bab utama yang membahas berbagai aspek sosiologi hukum. Bab pertama dimulai dengan pengenalan terhadap sosiologi hukum, menjelaskan dasar-dasar konsep sosiologi dan bagaimana hukum terkait erat dengan masyarakat. Dalam bab ini, penulis menyoroti bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial dan bahwa hukum bertujuan untuk mengatur perilaku manusia dalam konteks sosial yang lebih luas.

Bab-bab berikutnya membahas metode-metode hukum, termasuk metode transendental dan analisis dogmatis. Metode ini digunakan untuk memahami hukum dalam konteks empiris dan normatif. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar seperangkat aturan, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi sosial dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Fungsi hukum dalam masyarakat juga menjadi sorotan utama. Hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, rekayasa sosial, dan integrasi. Hukum tidak hanya digunakan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai alat untuk membawa perubahan sosial yang diinginkan. Penulis memberikan contoh-contoh nyata tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks kehidupan sehari-hari, terutama di Indonesia.

Dalam bagian akhir, penulis menyoroti tantangan pembangunan hukum di negara berkembang, termasuk isu penegakan hukum, budaya hukum, dan kepatuhan hukum. Penulis juga menekankan pentingnya pengembangan lembaga hukum yang kuat dan perlunya reformasi dalam sistem hukum Indonesia.

Kesimpulan:

Buku 'Sosiologi Hukum' karya Soesi Idayanti menawarkan pemahaman yang sangat penting mengenai peran hukum dalam mengatur dan membentuk masyarakat. Melalui pendekatan yang komprehensif, buku ini mampu menguraikan bagaimana hukum berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan rekayasa sosial. Buku ini sangat direkomendasikan untuk mahasiswa hukum, sosiologi, serta para akademisi dan praktisi yang ingin memahami lebih dalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun