Mohon tunggu...
Fikhriya Akbar Maulana
Fikhriya Akbar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Part-time worker

Saya mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2022 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Positivisme Hukum dalam Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Undang-Undang Pemilu Tahun 2019

1 Oktober 2024   11:14 Diperbarui: 5 Oktober 2024   11:14 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Positivisme hukum memiliki peran yang cukup kuat dalam sistem hukum di Indonesia. Sistem hukum Indonesia adalah sistem civil law, yang banyak mengandalkan hukum tertulis (undang-undang) sebagai sumber utama hukum. Beberapa argumen mengenai relevansi dan penerapan mazhab positivisme hukum di Indonesia adalah:

1.Kepatuhan pada Hukum Tertulis:

   Positivisme hukum menekankan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti DPR dan presiden. Di Indonesia, mayoritas hukum berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah yang bersifat tertulis dan mengikat secara formal. Pengadilan dan aparat penegak hukum di Indonesia seringkali lebih mengutamakan penerapan hukum tertulis ini daripada mempertimbangkan aspek moral atau keadilan substantif.

2.Kepastian Hukum:

   Positivisme hukum membantu menciptakan kepastian hukum, di mana masyarakat dapat mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka karena sudah diatur oleh undang-undang. Di Indonesia, kepastian hukum ini penting mengingat adanya pluralitas budaya dan sistem hukum yang berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi jika hukum terlalu fleksibel.

3.Kritik Terhadap Positivisme dalam Konteks Keadilan:

   Meskipun memberikan kepastian hukum, pendekatan positivisme hukum juga sering dikritik karena kurang peka terhadap masalah keadilan substantif. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang sah secara formal dapat dianggap tidak adil oleh masyarakat. Contoh seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan banyak protes sosial menunjukkan bahwa meskipun hukum tersebut sah secara formal, ada pertanyaan besar terkait moralitas dan dampaknya pada masyarakat.

4.Peran Mahkamah Konstitusi:

   Positivisme hukum di Indonesia juga menemukan tantangannya dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang seringkali menggunakan interpretasi yang lebih luas, menggabungkan pertimbangan konstitusional dengan nilai-nilai moral dan keadilan, meskipun tetap berpegang pada legalitas undang-undang.

Kesimpulan:

Mazhab hukum positivisme berkontribusi besar terhadap kepastian hukum di Indonesia, tetapi dalam praktiknya, hukum yang sah secara formal tidak selalu dianggap adil oleh masyarakat. Mahkamah Konstitusi dan pengadilan seringkali harus menyeimbangkan antara kepatuhan pada undang-undang yang berlaku dan kebutuhan untuk menegakkan keadilan substantif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun