1. Kasus Hukum:
Kasus yang relevan dengan pandangan positivisme hukum di Indonesia dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Undang-Undang Pemilu Tahun 2019. Kasus ini berkaitan dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Beberapa pihak menggugat aturan tersebut karena dianggap melanggar prinsip demokrasi, namun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan alasan aturan itu sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Analisis Positivisme Hukum dalam Kasus Ini:
Dalam perspektif positivisme hukum, hukum adalah produk dari kehendak negara yang dituangkan dalam bentuk undang-undang tertulis. Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi menjalankan tugasnya dengan menerapkan norma yang telah ditetapkan secara sah dalam undang-undang, tanpa memperdebatkan nilai keadilan substantif dari aturan tersebut. Menurut teori positivisme hukum, keabsahan hukum tidak ditentukan oleh moralitas atau keadilan, tetapi oleh legalitas formal. Oleh karena itu, selama undang-undang itu telah diterapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka itu adalah hukum yang sah dan harus diikuti, terlepas dari protes moral yang mungkin muncul.
 2. Apa Itu Mazhab Hukum Positivisme?
Positivisme hukum adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang berpandangan bahwa hukum adalah kumpulan aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas negara, dan harus dipisahkan dari moralitas atau pertimbangan keadilan. Tokoh utama dalam aliran ini adalah John Austin dan H.L.A. Hart.
Ciri-ciri utama dari positivisme hukum adalah:
1. Pemahaman Hukum Sebagai Produk Negara: Hukum adalah seperangkat aturan yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah (pemerintah) dan harus dipatuhi oleh masyarakat.
2. Pisahnya Hukum dari Moralitas: Hukum dipisahkan dari pertanyaan moralitas atau keadilan. Hukum yang tidak adil menurut moralitas tetap sah selama diterapkan sesuai prosedur.
3. Fokus pada Keabsahan Formal: Keabsahan hukum bergantung pada apakah hukum tersebut dibuat melalui proses formal yang sah, bukan berdasarkan isi atau substansinya.
 3. Argumentasi Positivisme Hukum dalam Konteks Hukum Indonesia