Mohon tunggu...
Fika Yunita
Fika Yunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi UU Perampasan Aset

3 April 2023   16:39 Diperbarui: 3 April 2023   16:42 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak pidana korupsi itu adalah sesuatu perbuatan seseorang yang menggelapkan uang atau mencari keuntungan dari wewenangnya. Keuntungan itu bisa di dapat dari uang bantuan, uang negara dan lain-lain. Tindak pidana korupsi diatur dalam pasal Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi atau bisa disebut dengan tipikor merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat yang bisa di kategorikan tindak pidana yang harus di berantas secara meluas. 

Terdapat dalam pasal 5 UU tipikor berbunyi setiap orang yang melakukan tindak pidana akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau dikenakan denda sebesar paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta. Pandangan RUU tindak pidana korupsi sangat merajalela yang harus di berantakan karena itu dapat mempersulit perekonomian masyarakat yang kurang mampu yang biasa masyarakat tersebut dapat bantuan dari pemerintah namun gegara terdapat yang koruptor jadi bantuan itu sulit turun ke masyarakat . 

Maka dari itu pemerintah harus bertindak secepatnya agar tidak terjadi atau terdapat tipikor  dan pemerintah harus bener-bener selektif dalam pemilihan anggota nya , dan ternyata RUU belum di sahkan  padahal RUU sangat penting maka dari itu secepatnya RUU disahkan karena sangat penting untuk mempertegas dalam menangani berkembangnya dan meluasnya kejahatan yang terdapat di sekitar kita dan agar bisa secepatnya memberantas para koruptor yang sangat Meresahkan tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun