Mohon tunggu...
Dzulfikar
Dzulfikar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Creator

Blogger dan Content Creator. Member Kompasiana sejak Juni 2010. Aktif menulis di blog bangdzul.com dan vlog https://www.youtube.com/@bangdzul/

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Jenis Pisang yang Bisa Diolah untuk Berbuka Puasa

11 Mei 2020   21:24 Diperbarui: 11 Mei 2020   21:38 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolak Pisang dipadukan dengan biji salak (dok.pribadi)

Pisang yang selama ini dianggap sebagai buah kelas kere ternyata sudah naik kelas lho di berbagai supermarket di Indonesia. Menurut situs Indonesia.go.id, pisang merupakan salah satu produk buah dengan jumlah produksi ketiga terbesar di Indonesia.

Asal tahu saja, produksi pisang di tahun 2008 mencapai 6 juta metrik ton, Sementara pada tahun 2025 nanti diperkirakan produksi pisang ditargetkan mencapai 11 juta metrik ton. Umumnya pisang-pisang dari Indonesia ditanam di Pulau Sumatra, Jawa dan Kalimantan. 

Jenis-jenisnya pun sangat beragam mulai dari pisang kepok, pisang raja, pisang tanduk, dan lain sebagainya. Uniknya, tidak ada pakem yang resmi jenis pisang yang diolah menjadi makanan berbuka puasa seperti kolak pisang.

Namun, rata-rata orang memilih pisang kepok yang teksturnya lebih lembut serta rasanya yang manis. Meskipun ada juga yang memilih jenis pisang yang lain. Sebenarnya sajian berbuka tidak hanya lekat dengan kolak pisang saja. Ada aneka olahan pisang lain yang disajikan untuk berbuka puasa. Paling sederhana saja seperti sajian pisang goreng keju yang tetap lumer di mulut.

Cara membuat kolak pisang pun sangat sederhana lho. Anda hanya perlu menyiapkan pisang kepok matang dengan dipotong secara serong. Sesuaikan saja jumlahnya antara lima sampai dengan 10 buah pisang.

Kemudian siapkan juga santan siap saji, gula aren biar lebih mantap kira-kira 150 gram, tambahan gula pasir 50 gram, daun pandan biar wangi dua lembar, satu sendok teh garam serta air kira-kira satu gela saja. 

Cara mengolahnya bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini ya:

  1. Didihkan air dan masukkan gula aren sampai larut. Setelah larut pindahkan dengan menyaringkan ke wadah lain seperti panci.

  2. Masak kembali dengan menambahkan daun pandan dan garam, aduk perlahan dengan api sedang.

  3. Masukan pisang yang sudah dipotong, masak hingga warnanya berubah kecoklatan kira-kira dua menit saja, aduk perlahan pisangnya dengan penuh perasaan ya.

  4. Langkah akhir tuangkan santan dan gula pasir kemudian aduk secara perlahan sampai semuanya menyatu padu. Ingat, masak santan jangan sampai pecah, cicipi jika rasanya kurang pas, tapi jangan ditelan ya, kan sedang puasa.

  5. Jika sudah selesai, matikan api dan siap disajikan untuk satu keluarga kecil.

Nah, resep itu bisa Anda googling ya, ada banyak resep kolak pisang yang bertebaran. Malahan kini sudah ada YouTube sehingga Anda jadi lebih mudah memahami langkah-langkahnya dengan melihat video pembuatannya.    

Dengan adanya bulan Ramadan ini seharusnya masyarakat Indonesia kembali ke buah lokal. Ada banyak sekali buah-buahan lokal yang bisa dijadikan sajian berbuka puasa maupun untuk memenuhi kebutuhan serat dan vitamin.

Jujur saya saat perjuangan mengecilkan perut buncit, membuat saya harus berteman dengan buah. Buah-buah lokal yang saya pilih umumnya yang mudah dikonsumsi dan tidak susah dikupas. Misalnya ya seperti pisang ini. Selain pisang ada apel, jeruk, dan jambu, Kalau nanas kan susah juga ya ngupasnya apalagi kalau sedang dibawa ke kantor. Jadi, mulai sekarang Cintailah Buah-Buah dari Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun