Mohon tunggu...
Fika Permatasari Ananto
Fika Permatasari Ananto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUUPKS tentang Keterkaitan Gender Dapat Mengancam Human Security?

1 Juli 2021   16:41 Diperbarui: 1 Juli 2021   16:50 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Fahmina Institute

Yang ketiga, bersikap tegas dan memberi teguran. Apabila seseorang telah mengalami pelecehan seksual maka yang harus dilakukan yaitu bersikap tegas dan memberi teguran dengan baik. Namun, apabila seseorang tersebut tetap melakukan hal yang tidak senonoh maka beri perlawanan sebisa mungkin seperti mendorong, memukul, menendang, dan lain-lain.

Yang keempat, harus adanya sikap saling menghargai antar lawan jenis. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai antara laki-laki dengan perempuan maka kekerasan seksual yang terjadi dapat diminimalisir.

Namun, dari upaya-upaya yang bisa diterapkan ini, tetap saja Indonesia ini memerlukan RUUPKS untuk memberantas segala macam kasus tindak kekerasan. Saya setuju jika RUUPKS ini disahkan  karena melihat dari skala angka kasus pelecehan seksual seharusnya Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut apalagi poin-poin yang ada didalamnya dapat sebagai protect untuk human security dan juga relevan maka seharusnya RUUPKS ini disahkan agar tidak mengancam human security. 

Referensi

Kompas.com. "Sejak Awal Januari, Kementerian PPPA Catat 426 Kasus Kekerasan Seksual" Diakses melalui

https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/03/19/17082571/sejak-awal-januari-kementerian-pppa-catat-426-kasus-kekerasan-seksual. Pada tanggal 29 Juni 2021.

Tribun News.com. " Pria di Wajo Terekam CCTV Lakukan Pelecehan Seksual di Masjid". Diakses melalui https://makassar.tribunnews.com/amp/2021/06/22/pria-di-wajo-terekam-cctv-lakukan-pelecehan-seksual-di-masjid#aoh=16249799356380&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s. Pada tanggal 29 Juni 2021.

Ratna Sari. Soni Akhmad Nulhaqim. Maulana Irfan. "Pelecehan Seksual Terhadap Anak". Diakses melalui http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/download/13230/6074. Pada tanggal 29 Juni 2021.

RUUPKS. Diakses melalui https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf. Pada tanggal 29 Juni 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun