Apa kepemilikan itu??
"Kepemilikan sebarnya berasal dari bahasa Arab dari kata "makala" yang artinya memiliki.Dalam bahasa arab"Milk"berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau jasa) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum.Definisi kepemilikan yang menyatakan bahwa "milik"adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang)dimana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
*)Pembagian harta ada 3 macam yaitu:
1.harta yang tidak dapat dimiliki kecuali dengan ketentuan syariah seperti waqaf
2.Harta yang tidak dapat di miliki dan di hak milikan orang lain (harta milik umum) seperti :jalan sungai jembatan dll
3.Harta yg dapat dimiliki dan di hak milikan kepada orang lain.
*)Menurut pandangan Islam terhadap kepemilikan mencangkup sekumpulan prinsip dan doktrin yang mendominasi dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat.
*) jenis_jenis kepemilikan
Para fuqoho sepakat membagi menjadi 2 bagian yaitu
.pertama kepemilikan sempurna (Tanam)
.kedua kepemilikan kurang (Naaqis)
Kedua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik barang dapat mempergunakannya dan memanfaatkan substansinya saja atau nilai gunanya saja.
*)Sebab_sebab kepemilikan dalam Islam yaitu dapat di katagori kan menjadi 5 bagian yaitu:
1.Bekerja
2.Warisan
3.Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
4.Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
5.Harta yang di peroleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
*)Fasilitas Umum mengelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:
1.Kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah /public property)yaitu suatu komunitas untuk bersama sama memanfaatkan benda yang tergolong di kategorikan kepemilikan umum dan tidak boleh di kuasai oleh seorang ataupun sekelompok saja,seperti benda ini tergolong kedalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan.
Seperti dalam hadist
- - . ( )
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah). Â
Air yang di maksud dalam hadist di atas adalah air yang masih belum di ambil baik keluar dari mata air,sumur,ataupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan dirumahnya.
Adapun al_kala' adalah Padang rumput baik rumput basah,kering,hijau yang tumbuh di tanah ,gunung dan aliran sungai yang tidak ada pemiliknya.sedangkan yang di sebut bahan bakar adalah segala sesuatu yang terkait dengannya termasuk kayu bakar.
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa benda_benda yang di kategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu.
2.sumber alam yang tabiat pembentuknya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan seperti barang tambang.
3.kepemilikan negara (malkiyyal al_dawlah/state private)
Kepemilikan negara yaitu harta yang menampakkan hak bagi seluruh kaum muslimin atau rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkan kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H