Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram saat ini tengah menelisik dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 9 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Latar Belakang Dugaan Korupsi Dana BOS
Pada tanggal 9 Juni 2024, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa polisi sedang menyelidiki dugaan penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah proyek fisik di SMAN 9 Mataram. Dana BOS yang diduga diselewengkan adalah anggaran tahun 2021 dan 2022, dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar.
Detail Dugaan Penyimpangan
Proyek yang Di-Mark Up
Pembuatan taman sekolah
Pemasangan paving block
Pembangunan tembok sekolah
Anggaran yang Dipertanyakan
Tahun 2021: Rp 1 miliar
Tahun 2022: Rp 1 miliar
Dokumen yang Diminta oleh Polisi
Rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) 2021-2022
Data pokok pendidikan (DAPODIK) siswa 2021-2022
Laporan pertanggungjawaban dana BOS 2021-2022
Rekening koran pengelola dana BOS 2021-2022
Proses Penyidikan dan Tantangan yang Dihadapi
Kompol Yogi menyatakan bahwa penyidik telah memanggil puluhan saksi dari SMAN 9 Mataram, termasuk pegawai tidak tetap, guru, dan bendahara sekolah. Pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan wakilnya dijadwalkan menyusul. Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta nilai kerugian yang pasti dari dugaan korupsi ini.