Pemberian KLJ di Kelurahan Pondok Ranggon tentunya dibantu oleh peran-peran stakeholder, seperti Dinas Sosial, Kelurahan, Ketua RT/RW, PKK, dan Karang Taruna. Tujuan dari peran stakeholder adalah untuk meningkatkan dan membantu kesejahteraan lansia yang ada di wilayah Kelurahan Pondok Ranggon. Stakeholder dalam pelaksanaannya memiliki pengaruh dan kepentingan yang berbeda seeperti sebagai pelaksana, koordinator, implementator, pendamping, dan fasilitator.
Peran Dinas Sosial adalah sebagai perancang program untuk masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan dan keterbelakangan karena masih banyak sebagian masyarakat yang memang benar-benar sangat membutuhkan bantuan.Â
Selain itu, Dinas Sosial juga berperan menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat melalui pendataan yang dilakukan oleh Kelurahan. Setelah data sudah didapatkan, pihak Dinas Sosial akan memberikan anggaran dari APBN ke Kelurahan melalui SKPD yang telah disahkan kepada masyarakat sesuai dengan syarat program tersebut.
Peran Kelurahan dalam pelaksanaan program ini adalah sebagai penyambung lidah antara Dinas Sosial dengan masyarakat. Selain itu, kelurahan juga melakukan penyuluhan terhadap Perangkat Daerah lainnya seperti RT/RW mengenai syarat untuk mendapatkan program tersebut. Perannya termasuk penting karena kelurahan memiliki data siapa saja masyarakat yang layak.
RT/RW sendiri memiliki peran penting yakni bertugas untuk memberikan data valid ke pihak Kelurahan mengenai masyarakat yang layak menerima bantuan berupa KLJ (Kartu Lansia Jakarta). Mereka lah yang berhadapan langsung dengan warganya sehingga pasti lebih mengenal warga tersebut karena lingkupnya lebih kecil serta menyeluruh.
Ketua RT/RW dengan perangkat lainnya juga membantu warganya dalam pengisian formulir mengenai kelayakan untuk menerima KLJ. Selain itu, mereka memastikan bahwa tidak ada yang menerima KLJ secara double. Tugas Ketua RT/RW disini yakni untuk memberikan pengertian kepada warga tersebut agar bantuannya dapat dilimpahkan ke orang lain yang layak mendapatkan bantuan tetapi belum menerimanya sehingga pendistribusian program pun merata.
Peran anggota PKK dalam penyaluran program bantuan sosial tidak jauh berbeda dengan RT/RW. Para anggota PKK ini bekerja sama dengan Ketua RT/RW dalam pendataan masyarakat yang layak mendapatkan KLJ serta membantu dalam pengisian formulir yang nantinya terlihat semua datanya di dinas sosial dari pajak, kekayaan, tanah yang dimiliki, motor, sampai mobil.Â
Selain itu, mereka melakukan blusukan ke rumah-rumah untuk melihat apakah warga tersebut layak terlebih lagi sasarannya lansia yang sudah tidak bisa jalan atau pun tidak memiliki keluarga. Anggota PKK ini juga biasanya mendapatkan laporan berupa informasi dari warga sekitar atau pun mengetahui sendiri mengenai lansia yang memang layak sesuai syarat.
Dalam pelaksanaan program KLJ ini, karang taruna memiliki peran membantu mengumpulkan data lansia bersamaan dengan anggota PKK dan perangkat RT/RW. Para anggota Karang Taruna yang umumnya berisi remaja-remaja dinilai lebih paham dalam penggunaan teknologi yang ada sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penginputan data lansia.Â
Selain itu, tenaga karang taruna juga digunakan untuk mewakili lansia yang tidak memiliki anggota keluarga lain ataupun melakukan pengecekan berkala kepada para lansia bersama dengan perangkat RT/RW setempat.
Berbicara soal anggaran dana KLJ, para lansia akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 setiap bulan. Nominal sebesar itu bisa digunakan para lansia untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti susu, pampers, dan obat-obatan.Â