Dua mantan ajudan Ferdy Sambo, RR dan RE telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan karena dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. RR divonis 13 tahun penjara, sedangkan RE 'hanya' divonis 1,5 tahun karena mau bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus (justice collaborator).
Apa pelajaran yang bisa kita petik dari kasus Sambo ini?
Dalam tradisi militer, termasuk di kepolisian (dan bisa jadi di lembaga lain), seorang anak buah memang harus selalu tunduk dan tidak boleh melawan perintah atasan. Namun, tentu saja perintah yang harus dituruti tersebut merupakan hal baik dan tidak melanggar hukum. Artinya, tidak semua perintah atasan harus dituruti. Apalagi perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Terseretnya RR dan RE dalam kasus ini sudah jelas karena adanya ketimpangan relasi kuasa, antara seorang anak buah (ajudan) dengan pimpinannya yang dari segi kepangkatan bak bumi dengan langit. RR dan RE tidak punya keberanian menolak perintah Sambo. Padahal, mereka sebenarnya tahu bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum. Beruntung, RE sanggup menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus ini karena sejatinya memang Sambo-lah pelaku utamanya, sehingga ia mendapat hukuman paling ringan.
Oleh karena itu, dengan terungkapnya kasus ini, teman-teman dan saudara-saudara kita di kepolisian harus mulai menanamkan sikap tegas untuk tetap berdiri di jalan kebenaran. Serendah apa pun pangkatnya, harus berani menolak perintah atasan apabila perintah tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apa pun risikonya.
Salut dan hormat buat RE yang sanggup menjadi justice collaborator sehingga Sambo sebagai pelaku utama dalam kasus ini mendapat hukuman yang paling berat. Bayangkan, seandainya tidak ada yang menjadi justice collaborator, sudah tentu para anak buah lah yang akan dikorbankan dengan skenario PC sebagai korban pelecehan dan si Sambo tidak akan merasakan kehancuran dalam hidupnya.
Padahal, RR dan RE sejatinya hanyalah seorang bawahan yang berada dalam posisi sangat rentan. Tidak berani melawan perintah atasan.
Maka, mari bersama-sama kita bangun kekuatan untuk melawan perintah atasan atau pimpinan apabila perintah tersebut ngawur dan berlebihan, apalagi perintah untuk melanggar peraturan perundang-undangan.
Merdekaaa...!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H