Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lockdown di Malaysia Diperpanjang Lagi Hingga 28 April 2020

10 April 2020   16:37 Diperbarui: 10 April 2020   16:43 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PM Muhyiddin Yassin // foto: Malaysiakini.com

Pemerintah Malaysia memperpanjang kebijakan lockdown atau dalam bahasa setempat disebut Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) hingga 28 April 2020.

Awalnya, kebijakan PKP untuk mencegah penularan virus corona di Malaysia ini berlaku mulai 18 Maret sampai 31 Maret 2020. Namun, pemerintah Malaysia memperpanjang sampai 14 April 2020, setelah itu diperpanjang lagi hingga 28 April 2020.

Dalam konferensi pers bertajuk Perutusan Khas Perdana Menteri yang disiarkan secara langsung oleh seluruh media Malaysia, Jumat (10/4), Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan, keputusan pemerintah Malaysia memperpanjang masa PKP ini atas rekomendasi Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) serta pertimbangan para pakar kesehatan untuk membendung wabah virus corona covid-19.

"Berdasarkan nasihat KKM dan ahli-ahli di bidang perobatan, kerajaan memutuskan untuk melanjutkan PKP selama dua minggu lagi, yaitu 15 April hingga 28 April," kata PM Muhyiddin Yassin.

Menurut Muhyiddin, diperpanjangnya masa PKP ini selain untuk memberi waktu kepada petugas medis dalam memerangi wabah virus corona, juga untuk mencegah kemungkinan adanya penularan kembali virus covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun