Puan Maharani  menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR setelah secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2019-2024 dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Politikus PDI-P itu dilantik menjadi ketua DPR bersama empat Wakil Ketua DPR, yaitu Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar, Rachmat Gobel dari Fraksi Nasdem, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, dan Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB.
Putri dari presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri ini kembali terpilih sebagai anggota DPR untuk yang ketiga kalinya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019-2024 lalu dengan predikat sebagai peraih suara terbanyak.
Puan yang maju sebagai caleg untuk dapil Jawa Tengah V Â meraih suara terbanyak dengan perolehan mencapai 404.034 suara.
Apabila merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), perempuan bernama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala ini memang punya kelayakan untuk menjabat sebagai Ketua DPR.
Pasal 427D Â ayat (1) UU MD3 menyebut, 'Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
 a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
 b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
Maka sekali lagi, Puan Mahahari memang layak menjadi Ketua DPR berdasarkan UU MD3 yang berkali-kali direvisi karena PDI-P merupakan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Terlebih lagi dengan predikat sebagai peraih suara terbanyak secara nasional, menjadi masuk akal apabila Puan Maharani adalah satu-satunya nama yang layak diajukan PDI-P untuk menduduki posisi puncak di parlemen.
Menjadi lebih 'layak' lagi karena Puan adalah putri Ketua Umum PDI-P. Maka menjad wajar dan masuk akal apabila Ketua Umum PDI-P  tidak hanya berhasil  menempatkan kadernya menjadi pucuk pimpinan lembaga wakil rakyat, tetapi juga sekaligus berhasil mencipta sejarah  untuk pertama kalinya  DPR dipimpin oleh seorang politikus perempuan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa di lingkup internal PDI-P, budaya 'restu' masih cukup kental. Hingga saat ini, penentu berbagai keputusan penting PDI-P masih sangat tergantung kepada keputusan Megawati sebagai ketua umum.
Pun demikian keberhasilan Puan menduduki kursi Ketua DPR. Tanpa mendapat restu Megawati, Puan Maharani tidak akan mungkin menjadi Ketua DPR RI.
Di sinilah letak 'kelayakan' Puan menjadi Ketua DPR. Selain partainya menjadi peraih kursi terbanyak pertama di DPR dan juga punya nilai plus sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak nasional, Puan Maharani sudah pasti mendapat restu dari Ketua Umum PDI-P.
Seandainya Puan Maharani bukan anak Megawati, belum tentu dengan begitu mulusnya dia bisa menduduki kursi Ketua DPR sebab belum tentu pula akan mendapat restu dari  ketua umum PDIP.
Bagaimana dengan kelayakan dari segi kualitas seorang Puan Maharani untuk menduduki kursi Ketua DPR RI?
Tulisan ini tidak bisa membahas kelayakan dari sisi kualitas karena keterbatasan saya yang tidak berhasil menemukan referensi tentang prestasi atau apa-apa yang telah dilakukan Puan Maharani selama ini, baik ketika menjadi snggota DPR maupun ketika menjadi Menko.
Saya hanya setuju dengan pidato pertama Puan sebagai Ketua DPR yang mmengharapkan banyak masukan dari masyarakat dan media. Puan juga  menyebut, DPR bukan anti kritik, hanya saja berharap adanya kritik dan masukan yang objektif.
Jika menyebut DPR bukan anti kritik dan berharap adanya  masukan yang objektif, di bawah kepemimpinan Puan Maharani saya berharap DPR RI segera mendorong Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK sebagaimana masukan (tuntutan) masyarakat yang disampaikan oleh ribuan mahasiswa.
Itu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H