DPR bisa saja berdalih bahwa RKUHP ini datangnya dari pemerintah. Akan tetapi, jika DPR sebagai wakil rakyat satu suara dengan rakyat yang diwakilinya, tentu tidak akan begitu saja menyetujui dan berencana mengesahkan UU yang nyata-nyata menuai polemik di tengah masyarakat.
Tanpa adanya pengesahan UU KPK dan rencana pengesahan RKUHP, sepertinya tidak akan ada demontrasi mahasiswa besar-besaran di depan gedung DPR RI dan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Presiden Jokowi memang telah menyatakan sikap untuk menunda pengesahan RKUHP. Namun, tuntutan mahasiswa bukan sekadar menunda, tetapi membatalkan RKUHP (selain mencabut UU KPK).
Selain tugas dan wewenang  menurut fungsinya, salah satu tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah menyerap, mengumpulkan, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi yang diungkapkan oleh rakyat.
Oleh karena itu, produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR (bersama pemerintah) tentu harus merupakan cerminan dari kehendak rakyat. Sudah tentu harus pro rakyat dan memberi keadilan kepada rakyat. Sebab sesungguhnya, dalam sebuah negara demokrasi, rakyat-lah yang menjadi pemilik negeri.
Namun faktanya, menjelang akhir masa tugasnya, DPR RI periode 2014-2019 malah didemo masyarakat (mahasiswa)
gara-gara produk UU (dan RUU) yang dihasilkan/dibahas bersama pemerintah.
Sungguh sangat memalukan apabila wakil rakyat tidak lagi dipercaya rakyat karena tidak lagi mengerti tugasnya sebagai wakil rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H