Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Migrants Day 2015,Tangis Buruh Migran Masih Terdengar

18 Desember 2015   20:48 Diperbarui: 18 Desember 2015   20:48 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[demo buruh migran di BNP2TKI //foto:SPILN]

Hari Buruh Migran Internasional (International Migrants Day) hari ini,18 Desember 2015, adalah sebelas tahun pasca Indonesia menandatangani konvensi PBB 1990 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun 2004 dan tiga tahun lebih pasca Indonesia me-ratifikasi pada tahun 2012 ,tetapi upaya pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam rangka memberikan perlindungan komprehensif terhadap buruh migran belum menampakkan hasil secara nyata.

UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN yang telah berlaku lebih dari satu dekade,dalam penerapannya belum memberikan rasa keadilan ,kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi pekerja Indonesia di luar negeri, sementara rencana revisi yang merupakan agenda lama juga belum memberikan titik terang secara pasti atas keberpihakan negara/pemerintah terhadap kaum buruh migran.

Langkah ratifikasi seharusnya langsung diikuti oleh penyelarasan/harmonisasi terhadap peundang-undangan dengan merujuk kepada isi konvensi tersebut,tetapi yang terjadi adalah perdebatan tak berujung pangkal,bahkan perdebatan sengit justru terjadi hanya untuk sebuah judul Undang Undang.

RUU PPILN sebagai RUU pengganti atas UU 39/2004 yang merupakan RUU inisiatif DPR dan kini telah diambang pengesahan ternyata tak lebih baik dari UU 39/2004 . Buruh migran masih dipaksa menggunakan jasa swasta (PPTKIS/PJTKI/PPPILN) serta diberikan kartu identitas berupa Kartu Pekerja Indonesia Luar Negeri (KPILN) sebagai pengganti KTKLN yang berpotensi terjadinya pemerasan,baik oleh oknum tak bertanggungjawab di bandara/pelabuhan maupun pemerasan secara sistematis dengan memaksa buruh migran membayar premi asuransi kepada konsorsium swasta.

Banyak cerita sukses buruh migran /TKI yang berhasil memperbaiki perekonomian keluarganya serta berhasil menyekolahkan anak-anaknya seperti anak orang-orang kaya tetapi cerita pilu buruh migran yang ter-eksploitasi ,diperkosa,disiksa,tak dibayar gajinya, dll seperti tak ada habisnya.

Jika tugas dan tanggungjawab perlindungan yang seharusnya menjadi tanggungjawab dan kewenangan negara/pemerintah dilimpahkan kepada sawasta,tangis buruh migran akan terus terdengar.

 

Hari ini, 18 Desember 2015, Hari Buruh Migran Internasional, tangis buruh migran masih terdengar.

 

@Selamat Hari Buruh Migran

……………….

Kuala Lumpur,18 Des. 2015 //09.34pm

 

Sumber:

- http://www.dpr.go.id/doksileg/proses3/RJ3-20150921-042154-4310.pdf

 

-http://www.kemlu.go.id/Documents/Konv%20Intl%20Pekerja%20Migran/BUKU%20Terjemahan%20CMW.pdf

-SPILN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun