Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kisah TKI Resmi, Punya KTKLN tapi Dipenjara di Malaysia

7 Desember 2015   22:01 Diperbarui: 8 Desember 2015   18:47 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Putra, ketika diatas kapal laut menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya //foto:dok.pribadi)

 

Tragis..!!. Seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Sumenep, Madura terpaksa harus mengalami sebatan rotan dan meringkuk di balik jeruji besi dan akhirnya dideportasi karena ulah majikannya yang tidak mau menguruskan dokumen sah sebagaimana yang ditentukan oleh kerajaan Malaysia,padahal dia berangkat melalui jalur resmi/prosedural dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

“Saya dulu sudah pernah ditangkap dan masuk penjara tapi dilepas lagi setelah dijamin sama toke (majikan) dan saya bisa kerja lagi tapi setelah hampir satu tahun permit saya tak jadi juga ,akhirnya ketika ada operasi waktu tengah malam pada 1 Agustus 2015 saya ditangkap lagi dan toke sudah tak mau jamin ”, demikian disampaikan oleh Mohammad Asli (37) yang biasa dipanggil Putra ,TKI yang mengalami nasib malang tersebut kepada penulis via sambungan telpon pada Senin(7/11).

Berangkat pada November 2014 melalui sebuah PPTKIS di Sumenep, Mohammad Asli alias Putra yang dipekerjakan sebagai tukang kayu  di kawasan Malaysia Timur ,tepatnya negeri Sabah,sebenarnya sudah mengikuti prosedur resmi pemberangkatan TKI seperti anjuran pemerintah.

Selain paspor dan visa, Putra juga telah mengikuti Pelatihan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PPAP),mempunyai Kartu Peserta Asuransi(KPA) dari PT.Jasindo serta mempunyai ‘kartu sakti’ KTKLN yang katanya kartu identitas TKI di luar negeri, tetapi sayangnya, seperti juga negara penempatan TKI lainnya di seluruh dunia ,kerajaan Malaysia hanya mengakui paspor dan visa kerja sebagai dokumen yang sah bagi TKI.

Prosedur permohonan permit kerja hanya bisa dilakukan oleh majikan untuk pekerjanya,sementara majikan Putra telah lalai dengan tanggungjawabnya sehingga mengantarkan Putra memasuki pintu lokap (penjara) dan tidur di hotel prodeo selama beberapa bulan,sedangkan TKI yang berangkat melalui pihak swasta (PPTKIS) dalam kenyataannya akan sulit meminta pertanggungjawaban karena yang ada dalam otak PPTKIS hanyalah uang dan uang, yang penting TKI berangkat, dapat uang, sudah ..!!.

“Ketika masih di Sabah saya sudah pernah menghubungi PT yang memberangkatkan saya ,tapi malah disuruh pulang dan nanti akan dikirim lagi ke Malaysia barat katanya” ujar Putra dengan nada geram.

Sebelum tertangkap dan dipenjara ,penulis pernah menyarankan untuk mengadukan masalahnya ke KJRI Sabah dan sempat mengirimkan nomor kontak pegawai KJRI, tetapi lagi lagi, nasib malang telah menimpanya ,belum sempat mengadukan masalahnya, gari (borgol) polisi lebih dulu membelenggu tangannya.

“Pada saat tertangkap saya sempat tunjukkan KTKLN, ehh polisinya malah marah-marah hahaha” ujar Putra sambil tertawa.

Putra dideportasi melalui jalur laut dari pelabuhan Tawau menuju Nunukan ,Kalimantan Timur . Sesampainya di Nunukan ditampung di kantor BP3TKI dan dipulangkan ke Surabaya dan diberi uang saku 200 ribu, tiba di pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu(2/11).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun