[caption id="attachment_349686" align="aligncenter" width="300" caption="Â KTKLNÂ yang bikin kacau/ dok.pribadi"][/caption]
Berita terbaru tentang penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) muncul dari aula gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada saat presiden Jokowi melalukan pertemuan dengan perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia hari ini, Jum'at 6 Februari 2015.
Ada wacana untuk mengganti KTKLN menjadi e-KTKLN dengan menggunakan sistem deteksi sidik jari (fingerprint). Wacana tersebut untuk menjawab pertanyaan tentang perintah hapus KTKLN yang pernah di lontarkan presiden dalam acara e-blusukan dengan TKI 30 November 2014 yang sampai sekarang belum di tindaklanjuti dengan langkah hukum apapun serta belum di temukannya format pendataan TKI yang lebih efektif dan efisien setelah nantinya KTKLN betul-betul dihapus.
Betulkah akan di buat seperti itu?
Kami para buruh migran/TKI berharap kepada pemerintah agar segera membuat aturan hukum tentang pendataan TKI secara jelas dan berkekuatan hukum karena selama Undang Undang yang menjadi dasar hukum di berlakukannya KTKLN (UUÂ 39/2004 tentang PPTKILN) masih ada dan berlaku maka eksistensi KTKLN masih diakui dan masih punya kekuatan hukum sehingga masih ada kemungkinan KTKLN dijadikan alat untuk memeras TKI oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Format pendataan seperti apa yang akan di pakai tentu pemerintah lebih paham dan lebih mengerti.Apakah akan menggunakan sistem deteksi sidik jari (fingerprint) atau sistem barcode seperti pernah di wacanakan Menaker tentu pemerintah yang notabene disisi oleh orang-orang pandai lebih tahu dan seharusnya segera memutuskan dan melakukan tindakan secara nyata.
Menghapus KTKLN yang mempunyai dasar hukum sebuah UU tentu tidak cukup hanya dengan perintah lisan tetapi harus dengan me-revisi dan atau mengganti UU tersebut.
Kami buruh migran/TKI hanya berharap agar pemerintah (presiden,menaker,kepala BNP2TKI) tidak hanya melempar wacana dan menyampaikan ide-ide tapi segera membuat peraturan perundang undangan untuk memberikan payung hukum penghapusan KTKLN serta kejelasan tentang pendataan TKI seperti apa yang akan dipakai.
Kami buruh migran/TKI hanya berharap agar TIDAK ADA lagi pemerasan dengan dalih KTKLN..!!
Semoga pemerintah segera bertindak...!!
.........................................................................................................................