Mohon tunggu...
Pejuang Konstitusi
Pejuang Konstitusi Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa

Pejuang Konstitusi adalah wadah sebagai penyampaian perihal konstitusi dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Tindak Pidana Korupsi tak layak di Maafkan

5 Januari 2025   00:50 Diperbarui: 5 Januari 2025   00:47 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustari Foto (sumber Canva)

Korupsi menjadi persoalan yang paling rumit di selesaikan di negara Indonesia terbukti tiga lembaga penegak hukum memiliki kewenangan dalam hal pembrantasan korupsi. Kepolisian dan kejaksaan menjadi lembaga paling tua dalam pemberantasan korupsi nampak tak bertaring saat di hadapkan dengan kekuasaan ini juga berlaku untuk kejaksaan seketika tumpul tak bertaring lagi dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Pemberantasan Korupsi harapan berada di pundak komisi pemberantasan korupsi, namun KPK kini sudah di kuliti dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan dengan beberapa ketetentuan perubahan yang membuatnya lemah secara kelembagaan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Pendapat saya kali tak akan mengulas dari segi keberadaan ketiga lembaga tersebut karena secara struktur dan kedudukan tak akan memberikan senifikan terhadapa pemberantasan korupsi.

Pemberantasan Korupsi kali kian menjadi melemah saat pernyataan Presiden Probowo Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan,” kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024. Pendapat ini memberikan sinyal bahwa asalkan kembalikan uang korupsinya bebas dari jeratan hukuman

Jika mencoba menelaah ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, koruptor tetap harus dihukum meski telah mengembalikan penuh kerugian negara,” dari ketentuin ini saakan memberikan penegasakan bahwa kejahatan tindak pidana korupsi harus tetap di hukum sesuai aturan apabila telah rerbukti melakukan tindak pindana korupsi.

Tindak pidana korupsi jika di telaah lebih jauh masuk dalam katagori kejahatan yang dapat merusak tatanan bernegara. Menurut Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik pegawai negeri maupun politisi, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepadanya. Selain itu  korupsi dapat dapat menghambat jalan pemrintahan yang baik  (good governance) kerusakan akibat dari korupsi adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah undang- undang menjadi pelaksana kebikan menjadi menjadi tanpa makna meaningless. Dampak dari tindakan korupsi yang masuk katagori kejahatan luar biasa  maka penanganannya membutuhkan cara pemberantasannya harus luar biasa.

Penegakan hukum bagi tindak pidana korupsi harus tetap di tegakkan sesuai dengan aturan yang ada,  apabila alasannya dengan mengembalian uang negara menjadi tidak di lanjutkan maka itu adalah presktif yang keliru mengembikan uang negara adalah prespektif ekonomi. Sedangkan pemberantasan korupsi dalam rangka memberamtas korupsi tujuannya memeberikan efek jera terhadap pelaku yang termasuk ranah penegakan hukum. Misalnya mekanisme pengambilian di lakukan lantas siapa lembaga mana yang memilikin kewenangan ini dan mekanismenya seperti serta nominal kerugian yang akan di kembalikan kenegara berapa jumlahnya. Usulan pemberian maaaf pada perbuatan tindak pidana korupsi sangat jauh dari pradigma konsep pemberantasan yang seharusnya menjadi pijakan bagi seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Perbaikan Pemberntasan Korupsi

Pemberatasan terhadap tindak pidana harus di perbaiki terlebih dahulu kepada hukuman yang di terima tanpa. Hukum berat atau hukum mati  sangat tepat di terapkan dalam kejahatan tindak pidana korupsi. Hemat pendapat saya adalah penguatan lembaga yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi khususnya KPK harus di kembalikan marwahnya sebagai lembaga Independen. Kedua penguatan aturan dengan memberikan hukum seberat-beratnya bagi tindak pidana korupsi ketiga melibatkan partisapasi masyarakat dalam memberikan laporan jika terjadi penyimpangan yang di temukan oleh masyatakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun