Mohon tunggu...
Pejuang Konstitusi
Pejuang Konstitusi Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa

Pejuang Konstitusi adalah wadah sebagai penyampaian perihal konstitusi dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Progresifitas Hakim dalam Putusan Ferdy Sambo

4 April 2023   21:18 Diperbarui: 4 April 2023   21:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar diambil dari canva 

Menuju peradilan bebas merdeka

Keberadaan negara sebagai negara hukum  adalah Amanah terpenting dalam konstitusi adalah peradilan yang merdeka bebas dari intervensi dari kekuasaan manapun hal ini termaktub dengan jelas dalam Pasal 24 ayat (1) menyatakan: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Konsep minimalis ini bahkan diikuti oleh sejumlah peraturan perundang-undangan terkait kekuasaan kehakiman pasal ini seakan memberikan penegasan bahwa peradilan memiliki  kekuasaan yang merdeka dari intervensi dari kekuasaan manapun. Jika mengutip pendapat Bagir Manan (2009:83) diperlukan untuk menjamin 'impartiality' dan 'fairness' dalam memutus perkara, termasuk perkara-perkara yang langsung atau tidak langsung melibatkan kepentingan cabang-cabang kekuasaan yang lain. Pengadilan atau hakim harus independen tidak hanya terhadap cabang kekuasaan lain, tetapi juga dengan pihak-pihak yang berperkara. Pembuktian ini tercermin dalam kasus baru aja diputus oleh hakim dalam kasus sambo.


Ke Depan aparat penegak hukum harus memiliki beberapa hal, pertama memilki sikap kemanusiaan  agar tidak hanya terpaku kepada aturan formal tapi melihat aspek materil dengan mengutamakan terhadap aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia, kedua keadilan untuk menentukan  mana yang layak yang lebih adil terhadap masyarakat saat dihadapkan dengan kasus yang tegah di adali. Ke tiga adalah sikap kepatutan mana yang lebih relevan terhadap nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat, ke empat adalah memiliki sikap jujur, kejujuran adalah suatu yang paling mahal yang harus dimilki seorang hakim dan aparat penegak hukum lainnya, pembangunan integritas ini harus dimulai dari pendidikan hukum yang tersebar di perguruan tinggi untuk membekali mahasiswanya mengenai etika profesi hukum. Putusan pengadilan ini memberikan gambaran bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun