Kasus yang melibatkan internal  instansi kepolisan layaknya film  action yang penuh dengan kejutan yang tidak terduga atau bisa disebut layaknya Drama Korea yang penuh adengan romantis dan menegangkan yang membuat beberapa kalangan mayarakat Indonesia tertuju pada kasus yang melibatkan Fredy Sambo dan para anggotanya.Â
Kasus ini yang hampir tanpil dimedia masa juga tanpil  di TV secara langsung sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung proses jalannya persidangan sampai pada putusan beberapa hari lalu yang menurut hemat penulis sangat memberikan rasa keadilan kepada korban.
Putusan yang sontak membuat masyarakat bersorak karena sambu dihukum hukuman mati. Hal ini sungguh lebuh berat dari pada tuntutan jaksa yang dalam tuntutan hanya di tuntut seumur hidup , namun  hakim memutus lebih dari tuntutan ultra petita memutus diluar tuntutan dengan menghukum dengan hukuman mati, saya memperhatikan bahwa yang dilakukan oleh tiga Hakim Wahyu Iman Santosa, Ahmad Suhel dan Afrizal Hadir sangat berani, lugas dan tegas  dalam memberikan putusan yang melibatkan petinggi dari kepolisian yang putusan dengan hukuman mati. Langkah ini  merupakan prinsip hakim dalam menjalankan fungsi kehakiman menganut prinsip "Freedom of Judge" artinya Hakim diberikan "kebebasan" dalam menjatuhkan putusannya.
Selain itu putusan ini merupakan dapat dikatagorikan sebagai putusan yang progresif karena mempu keluar dari apa yang di tuntut dimana hakim  tidak hanya menjadi corong Undang-Undang sebagai namun mampu keluar dari apa yang terdapat dalam Undang-Undang, tidak hanya itu progresifitas hukum sendiri merupakan yang memiliki pradigma pro keadilan dan pro terhadap kepentingan rakyat dengan" pencarian kebenaran  proses searching for the truth  yang tidak terpaku terhadap aturan yang kaku yang tidak memperhatikan nilai yang ada di masyarakat. Jika di telaah lebih jauh hakim ini tampak sangat progresif  dan berani dalam mengambil keputusan.
Jika meminjam pendapat pendapat Artidjo Alkostar, Hakim Progresif adalah hakim yang memiliki kompetensi keilmuan, kecakapan, profesional, dan kualitas kepribadian yang solid. dengan meminjam pendapat dari Artijo Alkostar seorang hakim saat memutus harus memiliki kecerdasan moral, kecerdasan intelektual dan kematangan emosional yang nantinya akan berorentasi terhadap putusan yang memberikan keadilan terhadap penegakan hukum. Sederhana penulis memahami bahwa kasus sambu ini sangat memberikan trobosan hukum yang  sangat adil dan menekankan siapa saja yang melanggar hukum tetap diperlakukan sama dihadapan hukum.
Putusan Kasus Ferdy Sambo menyelamatkan wajah hukum Indonesia
Di tengah pusaran penegakan hukum yang gersang akan keadilan, putusan ini seakan memberikan angin segar terhadap penegakan hukum di Indonesia bahwa masih  equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, perlakuan ini dalam artian tidak hanya terhadap orang  yang lemah yang sulit untk mendaptakan akses keadilan, namun lebih dari itu bahwa siapapun dia yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum tetap harus di perlakuan yang terlebih orang tersebut orang yang punya kekuasaan yang besar. Â
Putusan yang ini seakan memberikan gambaran bahawa hakim mampu mambaca fakta persidangan dengan sangat komphensif serta mampu membaca keadilan secara umum yang hidup di masyarakat. Dalam negara hukum suatu putusan hakim laksan mahkota yang pentingnya dalam proses penegakan hukum yang harus bermuara terhadap beberapa hal, misalnya terhadap keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang menjadi muara tujuan hukum. Dalam penangan kasus sambo ini hakim tak hanya menegakkan kepastian hukum namun juga masuk dalam tatanan yang lebih luas adalah keadilan  yang merupakan nyawa dari hukum  dan memberikan penegasan bahwa semua orang sama dihadapan hukum tanpa ada pilah pilih, bahkan hukum itu harus lebih berat dalan memberikan hukum terhadap mereka mendapatkan kekuasaan khusus untuk menghukum lebih berat dikarenakan telah memiliki kekuasaan.
Selain terdapat Obstruction of justice merupakan istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak hanya dituduh melakukan pembunuhan berencana, namun juga diduga telah melakukan obstruction of justice. Yang di maksud Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum selain itu juga menghalangi proses penegakan hukum.
 Dalam perkembangan dunia peradilan selain hukum progresif yang diperkenalkan juga ada Judicial activism merupakan suatu konsep alternatif yang dapat digunakan oleh lembaga pengadilan untuk mengontrol institusi politik dan administratif dimana hakim dapat membuat putusan berdasarkan pandangan pribadinya. Walaupun ini bukan kekuasaan politik dalam kasus sambo namun ini sudah menjadi perhatian seluruh aspek kehidupan di negara Indonesia.  Pengambilan keputusan yang sudah sangat berani yang mempu keluar dari tekanan dengan menegakkan keadilan subtansial dari pada prosedural yang menjadi penyelemat kacamata peradilan yang selama ini tumpul keatas tajam kebawah.