Mohon tunggu...
Fifit Fitri Nuraeni
Fifit Fitri Nuraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Majalengka

Tetaplah berjuang walaupun rintangannya sulit karena kita bukan seorang pewaris melainkan kita ini adalah seorang perintis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Maraknya Pinjaman Online bagi Keberlangsungan Koperasi Simpan Pinjam Bhina Raharja

9 Juni 2024   15:08 Diperbarui: 10 Juni 2024   08:37 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya yang memerlukan bantuan dana. Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam adalah untuk mensejahterakan para anggotanya dengan memberikan kesempatan untuk menyimpan dana dan meminjamkan dana dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar bagi anggotanya, seperti akses ke modal usaha, pelatihan, dan pengembangan keterampilan.

SEJARAH KOPERASI BHINA RAHARJA

Koperasi Bhina Raharja terbentuk dari sebuah rapat kecil perkumpulan beberapa pengusaha kerajinan gerabah di kelurahan Sidowayah Kab. Rembang, rapat pembentukan ini berlangsung di kantor kelurahan dan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 1994 yang dihadiri beberapa calon anggota yang sebelumnya sudah terbentuk prakoperasi dari beberapa pengusaha di daerah setempat dan telah memperoleh persetujuan Badan Hukum Nasional, dengan nomor Badan Hukum 12198/BH/VI/1994.

Visi  : Menjadi koperasi yang mandiri, profesional & terpercaya

Misi : Meningkatkan kualitas pelayanan memberikan pelayanan secara maksimal meningkatkan permodalan usaha anggota

Koperasi Bhina Raharja telah menjadi salah satu lembaga keuangan yang sangat penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Koperasi ini memberikan akses keuangan yang mudah dan terjangkau bagi anggotanya, terutama bagi mereka yang sulit memenuhi persyaratan yang biasa diberlakukan oleh bank konvensional. Namun, dengan munculnya layanan pinjam online atau pinjam uang online, Koperasi Bhina Raharja menghadapi tantangan baru yang dapat mempengaruhi keberlangsungannya.

Seiring dengan  perkembangan zaman dan  teknologi di Indonesia saat ini sudah ada layanan pinjaman online. Contohnya, pinjaman online adalah bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dalam jaringan atau daring. Pinjaman online saat ini sangat mudah diakses menggunakan smartphone dengan mengunduh aplikasi di Playstore atau Appstore. Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali aplikasi pinjaman online legal yang tersedia di Playstore diantaranya yaitu : Kredit Pintar, Akulaku, Shopee Paylatter, Kredivo, Easy Cash, Rupiah Cepat, dan masih banyak aplikasi lainya. Masyarakat sendiri sekarang lebih banyak menggunakan aplikasi pinjaman online untuk mendapatkan pinjaman daripada dari bank, koperasi simpan pinjam dan layanan pinjaman yang lain untuk memenuhi kebutuhan finansial. Adapun alasan masyarakat lebih memilih aplikasi pinjaman online yaitu karena berbagai alasan seperti mudah, cepat, dan bisa digunakan untuk hal apa saja. Pinjaman online legal sebenarnya menawarkan pinjaman dengan bunga yang relatif rendah dan dengan tempo yang masih bisa di bilang standar yaitu 1 bulan – 3 bulan. Pihak aplikasi menawarkan bunga pinjaman berkisar 0,3% sampai 0.4% per hari. Contohnya aplikasi Kredit pintar menawarkan pinjaman 3 juta rupiah dengan tenor 3 bulan. Maka cicilan per bulannya cukup membayar sejumlah 1.200.000 Rupiah. Jumlah tersebut bisa dikatakan masih terjangkau ditambah dengan kemudahan mendapatkan pinjaman yang hanya bermodalkan smartphone dan kuota.Dengan perkembangan pinjaman online yang sangat pesat banyak juga pinjaman online ilegal yang bermunculan. Perbedaan pinjaman legal dan ilegal yaitu pinjaman legal biasanya bersertifikat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pelaku pinjol legal dalam hal memberikan penawaran kepada pengguna pinjol memang sangat menarik yang mana mereka menampilkan iklan dengan bunga yang relatif rendah namun berbeda ketika meminjam di aplikasi tersebut untuk mendapatkan uang yang merupakan kebutuhan dari pinjol itu sendiri.

Sedangkan, pinjaman ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi yang mencekik serta dengan tenor yang cepat, Misalnya, pinjaman 10 juta rupiah yang harus dibayar dengan tempo waktu 7 hari dan bunganya bahkan sampai 12 juta rupiah. Selain itu pinjaman online ilegal melalui debt colector seringkali meneror pengguna pinjaman online ilegal, padahal belum jatuh tempo. Apalagi sudah lewat jatuh tempo pihak pinjaman online legal tidak segan-segan memberikan denda yang sangat besar. Bahkan pihaknya juga akan menyebarkan data pribadi atau foto peminjam kepada kontak darurat atau kontak yang ada di smartphone peminjam karena ketika peminjam menggunakan aplikasi pinjaman onlinemaka akses kontak dan telepon harus diijinkan oleh peminjam. Dengan begitu pinjaman online ilegal bisa menyebarkan data pribadi dan mengakses data pribadi peminjam. Penyebarluasan data pribadi tersebut. dilakukan dengan mengirim pesan ke seluruh kontak telepon yang di miliki oleh peminjam, dimana pesan tersebut berisi data pribadi peminjam, jumlah utang yang dipinjam, dan memberitahu agar yang bersangkutan melaksanakan pembayaran utang dari peminjam. Yang paling parahnya lagi adalah resiko bagi data penerima pinjaman online yang rentan digunakan pihak pinjaman online legal untuk meminjam lagi diaplikasi pinjaman online lainya. Anehnya, Banyak juga masyarkat yang tergiur menggunakan pinjaman ilegal ini. Sudah banyak sekali kasus dimasyarakat yang terlilit pinjaman online baik itu yang legal maupun ilegal. Hal ini dipengaruhi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pinjaman online itu sendiri sehingga dengan mudah tergiur mendapatkan pinjaman dengan cepat tanpa menyadari sebab dan akibat dari pinjaman online itu sendiri.

DAMPAK PINJAMAN ONLINE

Namun, dalam beberapa tahun terakhir maraknya pinjaman online telah memberikan dampak yang signifikan bagi keberlanjutan koperasi.  Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan dampak maraknya pinjaman online bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam. Pinjaman online adalah bentuk pinjaman yang dapat diakses melalui platform digital, dengan proses yang cepat dan mudah. Pinjaman ini sering kali tidak memerlukan jaminan atau prosedur yang rumit, sehingga sangat menarik bagi individu atau usaha kecil yang membutuhkan dana dengan cepat. Namun, dampak dari maraknya pinjaman online ini dapat menjadi ancaman bagi koperasi seperti sebagai berikut:

  • Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan oleh maraknya pinjaman online adalah persaingan yang tidak sehat. Koperasi yang telah lama beroperasi dan memiliki reputasi yang baik dapat terancam oleh pinjaman online yang menawarkan suku bunga yang lebih rendah dan proses yang lebih cepat. Hal ini dapat menyebabkan perpindahan anggota dari koperasi ke pinjaman online, mengurangi keberlanjutan pendapatan koperasi dan mengganggu operasionalnya.
  • Selain itu, maraknya pinjaman online juga dapat memberikan dampak buruk terhadap keuangan anggota koperasi. Pinjaman online sering kali menawarkan suku bunga yang tinggi, dan tanpa pengawasan yang memadai, individu atau usaha kecil yang mengambil pinjaman online dapat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk diatasi. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan daya beli anggota koperasi dan berdampak negatif pada keberlanjutan usaha mereka.
  • Salah satu dampak yang paling signifikan dari maraknya pinjam online adalah persaingan yang semakin ketat. Koperasi simpan pinjam biasanya mengandalkan kepercayaan dan hubungan personal antara anggota dan pengelola koperasi. Namun, dengan adanya layanan pinjam online, individu dapat dengan mudah mengakses pinjaman tanpa harus terikat oleh hubungan personal. Hal ini membuat koperasi simpan pinjam harus beradaptasi dengan persaingan yang lebih intens untuk tetap mempertahankan anggota dan mendapatkan pinjaman.
  • Selain itu, maraknya pinjam online juga dapat mengakibatkan penurunan jumlah anggota koperasi. Seiring dengan kemudahan akses dan persyaratan yang lebih rendah, individu cenderung lebih memilih layanan pinjam online daripada menjadi anggota koperasi simpan pinjam. Hal ini dapat mengurangi pendapatan dan keberlanjutan koperasi.
  • Dampak lainnya dari maraknya pinjaman online adalah kurangnya perlindungan hukum dan regulasi yang memadai. Pinjaman online cenderung beroperasi di luar kendali pemerintah, sehingga sulit untuk menjamin keamanan dan keadilan dalam praktik pinjaman online. Hal ini dapat meningkatkan risiko penipuan atau praktik yang merugikan bagi konsumen, termasuk anggota koperasi.
  • Dampak lain dari pinjam online adalah risiko penipuan yang lebih tinggi. Meskipun layanan pinjam online dapat memberikan kemudahan, namun juga rentan terhadap penipuan dan praktik usaha yang tidak etis. Anggota koperasi simpan pinjam harus lebih waspada dalam memilih layanan pinjam online yang aman dan terpercaya.

SOLUSI DAN INOVASI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun