Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menakar Kesiapan Proses Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi

20 Maret 2022   17:13 Diperbarui: 22 Maret 2022   04:21 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi bagi PNS, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyederhanaan birokrasi ini sebagai langkah tindak lanjut dari reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo. 

Dalam prosesnya, penyederhanaan birokrasi dimaksudkan untuk mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional, sehingga akan diperoleh bobot kinerja berdasarkan ouput dan tingkat keahliannya.

Upaya penyederhanaan birokrasi masih terus berlangsung dan akan terus dilakukan sampai rampung. Meski dilakukan secara bertahap, namun sudah terlihat jelas perkembangannya. 

Di beberapa daerah, penyederhanaan birokrasi telah dilakukan dengan menghapus beberapa jabatan struktural di tingkat administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) dan melantiknya menjadi jabatan fungsional yang telah disusun sebelumnya.

Langkah penyederhanaan birokrasi ini telah berpayung hukum dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan sebagai salah satu wujud dukungan pada transformasi sistem pemerintahan menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini juga didukung oleh hasil evaluasi maturitas SPBE yang telah mayoritas telah mencapai kategori baik dengan tren yang terus naik setiap tahunnya (Kemenpanrb, 2020).

Melalui SPBE, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan akan lebih bersifat terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel. Masyarakat tentu akan turut terlibat dalam pengawasan langsung setiap layanan publik yang ada melalui portal aduan SPAN LAPOR yang telah ditetapkan sebagai aplikasi aduan bersifat umum.

Transformasi SPBE secara tidak langsung akan membawa perubahan juga pada struktur organisasi perangkat daerah. Birokrasi yang panjang dan berbelit tentu akan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip SPBE yang mengedepankan unsur-unsur keterbukaan, kecepatan, dan efektivitas.

Oleh karena itu, penting dilakukan upaya reformasi birokrasi melalui pemangkasan birokrasi dari struktural menuju fungsional. Jabatan struktural yang terlalu banyak jenjangnya dianggap akan memperlambat proses layanan pemerintahan sehingga akan memengaruhi capaian akuntabilitas kinerja pemerintah.

Dengan mengalihkan beberapa jabatan struktural menjadi jabatan fungsional diharapkan PNS dapat bekerja bukan saja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, tapi juga berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Kapasitas PNS akan lebih pas karena telah disesuaikan melalui berbagai pertimbangan dan pengukuran, seperti latar belakang pendidikan, riwayat keahlian, pengalaman, dll.

Selain itu, dengan adanya penyederhanaan birokrasi dapat mempersingkat segala urusan penyelenggaraan pemerintahan karena hirarki birokrasi yang semakin pendek. Misalnya, kalau dulu, satu surat harus melewati 4 hingga 5 hirarki birokrasi, maka kali ini hanya cukup melewati 2 hirarki saja.

Keuntungan lainnya, dapat mengurangi intrik jabatan di dalam unsur pemerintahan. Hal ini dikarenakan pada jabatan fungsional, proses kenaikan pangkat dan jabatan berlaku secara otomatis, sehingga tidak ada yang namanya persaingan untuk menduduki suatu jabatan tertentu.

Semua berjalan lurus sesuai dengan track-nya masing-masing. Yang membedakan hanya pada angka kredit yang harus dicapai masing-masing pejabat fungsional.

Bagaimana Kesiapan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Ini?

Seperti diketahui, proses penyederhanaan ini dilakukan secara bertahap, sehingga kesiapan di masing-masing daerah pun berbeda-beda. Ada daerah yang telah siap dan merombak habis birokrasinya, namun ada juga beberapa daerah yang masih secara perlahan melakukan pemangkasan struktur organisasi birokrasinya.

Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor mendasar, seperti kekuatan anggaran masing-masing daerah yang berbeda-beda, sosialisasi yang kurang serta mentalitas para PNS yang masih berada dalam lingkaran mindset struktural. Ada semacam anggapan di kalangan PNS, bahwa memiliki jabatan struktural akan terasa lebih membanggakan ketimbang jabatan fungsional.

Tentu saja mindset tersebut harus segera dihilangkan jika ingin proses penyederhanaan birokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan lebih cepat sesuai dengan harapan. Keengganan PNS yang berada dalam lingkup struktural untuk menuju fungsional akan menghambat proses percepatan reformasi birokrasi. 

Jika demikian, otomatis juga akan menghambat laju pembangunan, sebab PNS merupakan ujung tombak terselenggaranya pemerintahan, termasuk dalam hal layanan prima kepada masyarakat.

Selanjutnya sosialisasi yang kurang menyebabkan minimnya edukasi PNS tentang tujuan penyederhanaan birokrasi ini. Mereka akan lebih dihantui oleh berbagai pertanyaan, seperti "bagaimana sistem penggajiannya?" "apakah masih dapat tunjangan dari pendapatan asli daerah?" "berapa besaran tunjangannya, apakah lebih besar atau malah berkurang?" "bagaimana jenjang karirnya?" "berada di kelas jabatan apa nantinya?" dsb

Kekhawatiran-kekhawatiran tersebut merupakan bentuk dari ketidaktahuan para PNS tentang seluk beluk jabatan fungsional yang kelak akan disandang. Akibatnya, kesenjangan informasi berujung pada ketidakpastian dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyederhanaan birokrasi ini. 

Bahkan, di beberapa kasus terjadi, PNS yang telah dilantik ke jabatan fungsional seperti "terluntang-lantung" tentang kejelasan status jabatan baru mereka. Akibatnya, pada beberapa urusan administrasi kepegawaian, mereka masih menggunakan jabatan struktural lamanya.

Perlunya Evaluasi Secara Serius pada Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi

Pada prinsipnya, tujuan penyederhanaan birokrasi adalah baik. Sistem pemerintahan akan lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus serius sehingga tidak merugikan siapapun.

Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus terus dikawal dan disosialisasikan secara berkala agar kesiapan unsur-unsur di dalamnya dapat lebih baik. Selain itu, evaluasi juga harus dilakukan secara serius setelah prosesnya berjalan.

Dikutip dari laman Menpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, juga telah menegaskan bahwa perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, baik dari segi struktur dan proses bisnis, maupun sumber daya manusia setelah pengalihan jabatan.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjembatani segala bentuk kekurangan yang masih terjadi dalam pelaksanaan di lapangan agar diperoleh solusi yang dapat mengakomodir segala kebutuhan yang ada. 

Seperti misalnya, kejelasan status PNS yang telah dialihkan ke jabatan fungsional, perolehan pendapatannya, uraian tugasnya, kelas jabatannya serta bagaimana prospek jenjang karirnya.

Pada akhirnya, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tidak dapat berdiri sendiri. Sangat dibutuhkan kolaborasi yang baik diantara para pemangku kepentingan sehingga dapat tercapai rangkaian tahapan reformasi birokrasi yang sistematis, terukur dan berkesinambungan menuju sistem pemerintahan yang lebih baik, terutama dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.

 Jika tidak, maka takaran kesiapan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dapat dikatakan belum sesuai dengan harapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun