Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menakar Kesiapan Proses Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi

20 Maret 2022   17:13 Diperbarui: 22 Maret 2022   04:21 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com/Aloysius Jarot Nugroho)

Selain itu, dengan adanya penyederhanaan birokrasi dapat mempersingkat segala urusan penyelenggaraan pemerintahan karena hirarki birokrasi yang semakin pendek. Misalnya, kalau dulu, satu surat harus melewati 4 hingga 5 hirarki birokrasi, maka kali ini hanya cukup melewati 2 hirarki saja.

Keuntungan lainnya, dapat mengurangi intrik jabatan di dalam unsur pemerintahan. Hal ini dikarenakan pada jabatan fungsional, proses kenaikan pangkat dan jabatan berlaku secara otomatis, sehingga tidak ada yang namanya persaingan untuk menduduki suatu jabatan tertentu.

Semua berjalan lurus sesuai dengan track-nya masing-masing. Yang membedakan hanya pada angka kredit yang harus dicapai masing-masing pejabat fungsional.

Bagaimana Kesiapan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Ini?

Seperti diketahui, proses penyederhanaan ini dilakukan secara bertahap, sehingga kesiapan di masing-masing daerah pun berbeda-beda. Ada daerah yang telah siap dan merombak habis birokrasinya, namun ada juga beberapa daerah yang masih secara perlahan melakukan pemangkasan struktur organisasi birokrasinya.

Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor mendasar, seperti kekuatan anggaran masing-masing daerah yang berbeda-beda, sosialisasi yang kurang serta mentalitas para PNS yang masih berada dalam lingkaran mindset struktural. Ada semacam anggapan di kalangan PNS, bahwa memiliki jabatan struktural akan terasa lebih membanggakan ketimbang jabatan fungsional.

Tentu saja mindset tersebut harus segera dihilangkan jika ingin proses penyederhanaan birokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan lebih cepat sesuai dengan harapan. Keengganan PNS yang berada dalam lingkup struktural untuk menuju fungsional akan menghambat proses percepatan reformasi birokrasi. 

Jika demikian, otomatis juga akan menghambat laju pembangunan, sebab PNS merupakan ujung tombak terselenggaranya pemerintahan, termasuk dalam hal layanan prima kepada masyarakat.

Selanjutnya sosialisasi yang kurang menyebabkan minimnya edukasi PNS tentang tujuan penyederhanaan birokrasi ini. Mereka akan lebih dihantui oleh berbagai pertanyaan, seperti "bagaimana sistem penggajiannya?" "apakah masih dapat tunjangan dari pendapatan asli daerah?" "berapa besaran tunjangannya, apakah lebih besar atau malah berkurang?" "bagaimana jenjang karirnya?" "berada di kelas jabatan apa nantinya?" dsb

Kekhawatiran-kekhawatiran tersebut merupakan bentuk dari ketidaktahuan para PNS tentang seluk beluk jabatan fungsional yang kelak akan disandang. Akibatnya, kesenjangan informasi berujung pada ketidakpastian dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyederhanaan birokrasi ini. 

Bahkan, di beberapa kasus terjadi, PNS yang telah dilantik ke jabatan fungsional seperti "terluntang-lantung" tentang kejelasan status jabatan baru mereka. Akibatnya, pada beberapa urusan administrasi kepegawaian, mereka masih menggunakan jabatan struktural lamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun