Mohon tunggu...
Selfilia
Selfilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi dari UPN Veteran Jakarta yang sedang menempuh semester 3 dengan Prodi S1 Ekonomi Pembangunan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mampukah Pajak dan Sumber Pemasukan Negara Lainnya Menopang Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi?

29 Oktober 2021   20:32 Diperbarui: 29 Oktober 2021   20:38 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2020 merupakan tahun yang cukup berat bagi perekonomian Indonesia karena harus berjibaku diantara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Semenjak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, jumlah kasus kematian akibat virus corona di Indonesia hingga Oktober 2021 sudah mencapai 143 ribu jiwa lebih. Karena tingginya kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia ini, pemerintah telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dampaknya mempengaruhi seluruh sektor perekonomian. 

Banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami penurunan produktivitas karena rendahnya konsumsi masyarakat dan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dari pandemi Covid-19 ini. Disamping itu, dampak Covid-19 juga mempengaruhi penerimaan negara terutama pajak, akibat menurunnya produktivitas dan daya konsumsi masyarakat penerimaan negara berupa penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak mengalami penurunan cukup signifikan di tahun 2020 sehingga menimbulkan lesunya perekonomian Indonesia.

Jika membahas penerimaan negara peran pajak tentunya sangat penting untuk menopang perekonomian nasional, apalagi di masa pandemi saat ini. Namun, dari sisi masyarakat pembayaran pajak saat ini merupakan persoalan berat karena banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. 

Jika kebijakan pajak bagi masyarakat ditingkatkan untuk menopang pemasukan negara, maka kebijakan pajak tersebut akan berpotensi menambah beban masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan kebijakan insentif pajak sebagai salah satu program dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimulai dari April 2020 hingga saat ini tahun 2021 sebagai upaya pemerintah dalam kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan meringankan pengeluaran masyarakat di era pandemi.

Gambar 2. Penerimaan Jenis-Jenis Pajak Utama Periode Agustus 2020 (sumber : APBN KiTa Agustus 2020)
Gambar 2. Penerimaan Jenis-Jenis Pajak Utama Periode Agustus 2020 (sumber : APBN KiTa Agustus 2020)

Dilansir dari APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) periode Agustus 2020, penerimaan pajak Indonesia sampai dengan bulan Agustus 2020 tercatat sebanyak Rp676,93 triliun dari besaran target sebenarnya sebesar Rp1.198,82 triliun untuk tahun 2020. Penerimaan pajak tahun 2020 ini dinilai jauh lebih baik dibanding tahun 2019 dimana terjadi kontraksi sebesar 15,64%. 

Hal ini terjadi tidak terlepas dari permasalahan perlambatan ekonomi Indonesia serta transaksi dari perdagangan internasional yang merupakan dampak dari Covid-19. Namun, dari data APBN KiTa periode Agustus 2020, satu-satunya sumber penerimaan pajak yang tumbuh positif adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi. Sedangkan untuk penerimaan jenis pajak utama lainnya seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, Pajak Atas Impor menunjukkan tumbuh negatif atau mengalami penurunan.

Gambar 3. Penerimaan Jenis-Jenis Pajak Utama Periode Agustus 2020 (sumber : APBN KiTa Agustus 2020)
Gambar 3. Penerimaan Jenis-Jenis Pajak Utama Periode Agustus 2020 (sumber : APBN KiTa Agustus 2020)

Lalu pada periode Agustus 2021, penerimaan pajak Indonesia sampai dengan bulan Agustus 2020 tercatat sebanyak Rp741,34 triliun. Jumlah tersebut sudah mencapai 60,29% target APBN untuk 2021 sebesar 1.229,58 triliun. Pada periode Agustus 2021 juga terjadi pertumbuhan pada penerimaan pajak sebesar 9,52%, hal ini jauh lebih baik dibanding tahun 2020 dimana penerimaan mengalami tekanan 15,64%. 

Kenaikan penerimaan pajak tahun 2021 tentu diimbangi perkembangan penerimaan jenis-jenis pajak utama, dimana untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh final, PPN Dalam Negeri, dan Pajak Atas Impor berhasil tumbuh positif dan terus mengalami kenaikan walaupun ada satu jenis pajak utama yaitu, PPh Pasal 25/29 yang tumbuh negatif karena mengalami kontraksi akibat pembayaran dividen dimajukan yang awalnya bulan Agustus menjadi bulan Juli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun