Mohon tunggu...
Fifi Eliah
Fifi Eliah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Upah Ketenagakerjaan dalam Islam

28 Februari 2018   13:18 Diperbarui: 28 Februari 2018   13:42 1683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat di pisahkan karena keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dan keduanya sangat berkesinambungan, tenaga kerja dan upah menjadi tema yang menarik untuk di bahas di dalam tema artikel saya kali ini. Islam sangat memuliakan dan mencintai umat muslim yang gigih dalam bekerja untuk kehidupannya baik menghidupi dirinya sendiri ataupun menghidupi keluarganya bagi yang sudah berkeluarga.

Kemuliaan orang yang bekerja terletak pada konstribusinya bagi kemudahan orang lain atau yang mendapat jasa atau tenaganya kecenderungan umat islam menghormati orang yang memiliki pekerjaan yang mau berusaha untuk mendapatkan banyak uang,tapi dengan begitu bukan berarti islam merendahkan orang yang berprofesi rendah sikap merendahkan dengan memandang rendah pekerjaan orang lain sangat di tentang oleh islam.

Islam mengajarkan kita untuk membedakan yang mana yang hak dan yang mana yang kewajiban, dalam ketenaga kerjaan seorang majikan dengan karyawan memiliki hak dan kewajiban masing-masing di antara keduanya maka dari itu seorang majikan memperoleh haknya kepada karyawanya dan bagaimana kewajiban si karyawan terhadap atasanya, begitulah aturanya islam.karena dlam islam begitu detailnya mengatur mengenai hak dan kewajiban sehingga antara karyawan dan atasanya memperoleh hak yang sama.

Dalam hadis dan sunahnya Rasulullah telah di singgung bahwasanya bagaimana perlakuan majikan terhadap karyawanya dalam hal memberi upah.berikut hadis Rasullullah "Dari Abdullah bin Umar ia berkata,Rasulullah SAW bersabda:Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR.Ibnu Majah ).

Maksut dari hadis di atas adalah segeralah menunaikan hak si karyawan setelah selesai melakukan pekerjaan, begitu si karyawan selesai melakukan tugasnya hendaklah memberikan upah sebagai pengganti jerih payah dalam memberi upah pun sang majikan harus bersikap adil yakni tidak berat sebelah dan tidak memihak atau menyamakan satu dengan yang lainnya.tekadang dalam memberikan gaji harus di pertimbangkan beban biaya hidup dan jumlah orang yang menjadi tanggungan.

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahanya dari waktu yang telah di sepakati sebelumnya jadi pada dasarnya sang majikan harus memberikan gaji kepada karyawan tepat waktu tidak boleh di undur-undur seperti contoh berikut jika di sepakati gaji di berikan setiap awal bulan maka gaji harus di berikan di awal bulan dan di berikan di tanggal tertentu yang telah di sepakati oleh keduanya,jika di telah di sepakati di akhir bulan maka harus di berikan di akhir bulan ,jika di akhirkan tanpa ada udzur maka sang majikan telah bertindak dhzolim.

Hak dan kewajiban majikan terhadap pekerja telah di atur sebelumnya dan ini harus di laksanakan oleh kedua belah pihak di antaranya:

A.Hak pekerja

1) Berhak memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuanya.

2) Berhak atas upah yang telah di janjikan sebelumnya.

B.Kewajiban Pekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun