Mohon tunggu...
Fifi Amalia Marzuki
Fifi Amalia Marzuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai saya fifi,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengolahan Kurma dalam Al-Qur'an dan Kaitannya dengan Kesehatan

23 Juli 2023   22:50 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:37 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buah kurma adalah buah yang biasa dibudidayakan di wilayah yang kering dan panas. Buah ini berasal dari Teluk Persia sejak 4000 M lalu dan paling banyak disebutkan dalam Al-Qur'an sebanyak 20 kali dalam 16 surat yang berbeda dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang menjelaskan mengenai bagaimana bentuk pengolahan kurma yang baik dan yang menjadikannya haram dan halal ada apa surat An-Nahl (16):67

 " Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti. " (QS. An-Nahl (16):67)

Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa buah kurma bisa dianggap haram jika dijadikan sebagai minuman yang memabukkan/khamr. Khamr sendiri dianggap haram karna bisa menutupi akal bagi yang mengkonsumsinya dan mendapatkan dosa yang besar karna membawa mundarat yang jauh lebih banyak daripada kebaikannya. Keharam ini muncul apabila pengolahan kurma sengaja dijadikan minuman keras dengan pencampuran sari buah kurma yang proses pembuatannya tidak sesuai dengn syariat islam.

Sedangkan pengolahan kurma yang halal sesuai syariat islam bisa dilakukan dengan tidak mencapurkan sari buah kurma dengan bahan bahan yang mengarah pada keharaman. Apabila ingin mengkonsumsi sari buah kurma bisa dilakukan saat kurma masih dalam kondisi segar sehingga tidak ada pengolahan yang menyalahi syariat islam.

 " Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. " (QS. Maidah : 90)

Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan umatnya untuk tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada hal hal yang haram. Salah satunya adalah meminum khamr. Selain melanggar syariat islam, meminum khamr juga memiliki dampat negatif yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius. Dampak yang dapat ditimbulkan seperti kerusakan otak, gangguan jantung, menganggu sistem metabolisme tubuh, mengganggu sistem reproduksi tubuh sampai dapat menyebabkan kematian. Zat yang menjadi campuran sari kurma menjadi haram adalah alkohol yang terdapat kandungan metanol yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

            Sedangkan kurma yang dikonsumsi secara halal berdasarkan syariat islam dapat mengontrol kadar gula darah, menangkal radikal bebas, menjaga kesehatan jantung, membantu memenuhi asupan gizi dan menjaga sistem pencernaan. Hal ini dikarenakan dalam 100 gram kurma mengandung 280 kalori dengan berbagai kandungan zat gizi mikro lainnya seperti vitamin A, B kompleks, C, E, K dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun