Mohon tunggu...
FIFA  SALSA HANDAYANI
FIFA SALSA HANDAYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

9 Oktober 2024   21:31 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:42 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PROFESI GURU

A. Pengertian Perlindungan Profesi dan Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Guru

     Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan profesi merujuk pada upaya untuk melindungi hak-hak dan keamanan individu dalam menjalankan profesinya, khususnya bagi guru di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru. 

Aspek perlindungan profesi antara lain:

 1. Perlindungan Hukum: Meliputi perlindungan terhadap tindakan kekerasan, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, atau masyarakat.

 2. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjamin guru dari risiko kecelakaan kerja dan bencana alam saat menjalankan tugas.

 3. Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mencegah PHK yang tidak sesuai dengan peraturan serta memastikan imbalan yang wajar.

 4. Perlindungan Profesional: Menjamin kebebasan akademik guru untuk menyampaikan pandangan dan berinovasi dalam proses pendidikan.

Aspek Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi guru mencakup beberapa aspek penting:

  • Perlindungan dari Tindak Kekerasan: Meliputi tindakan fisik maupun psikis yang dapat mengancam keselamatan guru saat menjalankan tugas.
  • Perlakuan Diskriminatif dan Intimidasi: Guru dilindungi dari perlakuan tidak adil baik dari peserta didik, orang tua, maupun pihak lain.
  • Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan lingkungan kerja, termasuk kecelakaan kerja dan kesehatan lingkungan.
  • Hak atas Kekayaan Intelektual: Guru berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya yang dihasilkan dalam proses pendidikan

     Secara yuridis, UU Perlindungan Guru telah termuat dalam UU No 14/2005. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.Adapun maksud Perlindungan Profesi yang diamanatkan dalam UU No 14/2005 tentang Guru adalah perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya. Sementara perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kesehatan, dan/atau resiko lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun