Peneguhan Sidi bagi Warga Binaan merupakan bagian dalam program Pembinaan kepribadian sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Warga Binaan berhak mendapatkan Pendidikan dan pengajaran serta melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!