Menanggapi kasus peningkatan angka peceraian di Garut akibat judi Online dan pinjman online menjadi fenomena serius yang mencerminkan kerentanan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan lebih dari 6.000 gugatan perceraian tercatat di Pengadilan Agama Garut hingga November 2024, dan diperkirakan jumlah janda serta duda baru mencapai 14.000 orang pada akhir tahun (di lansir dari Nusantar TV.com), ini menjadi indikator nyata dari krisis multidimensi. Berdasarkan teori lingkaran kemiskinan (Nurkse, 1953), tekanan ekonomi mendorong individu mencari jalan pintas melalui judi online atau pinjaman online yang justru memperburuk keadaan dengan menambah beban utang. Kondisi ini menciptakan dampak berantai seperti kehancuran keluarga, trauma psikologis pada anak, meningkatnya kemiskinan, dan penurunan produktivitas di masyarakat.
Bila fenomena ini tidak ditangani dengan lekas, akibat jangka panjang hendak meliputi krisis moral, kenaikan angka kemiskinan, dan generasi muda yang rentan secara mental akibat berkembang di area keluarga yang tidak harmonis. Kanak- kanak korban perceraian, bagi teori Broken Home( Ackerman, 1960), mempunyai resiko lebih besar hadapi kendala emosional, prestasi akademis yang menyusut, serta keterlibatan dalam sikap menyimpang di masa depan. Tidak hanya itu, akibat ekonomi juga hendak terus menjadi meluas sebab utang rumah tangga yang tidak terkontrol bisa memperparah keadaan makroekonomi wilayah.
Solusi yang tepat memerlukan kebijakan komprehensif dan berbasis data. Pertama, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap situs judi online dan pinjaman online ilegal dengan memblokir akses melalui regulasi yang lebih tegas, serta menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku. Kedua, pemerintah harus memperluas program literasi keuangan dan digital, khususnya di daerah dengan tingkat pendidikan rendah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online dan pinjaman online. Dukungan ekonomi produktif berupa pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha bagi keluarga terdampak juga sangat diperlukan agar mereka tidak mencari solusi instan melalui jalur berisiko.
Selain itu, perlu adanya layanan konseling psikologis dan rehabilitasi bagi pecandu judi online serta mediasi bagi pasangan yang menghadapi konflik ekonomi untuk mencegah perceraian. Solusi ini selaras dengan pendekatan family resilience theory (Walsh, 2006), yang menekankan pentingnya dukungan emosional, pemulihan ekonomi, dan lingkungan yang mendukung untuk membangun kembali keluarga yang stabil. Dengan langkah-langkah terukur dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, serta masyarakat, permasalahan ini dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan yang berfokus pada pencegahan dan pemulihan akan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, berdaya, dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H