Mohon tunggu...
Humas Lapas Tahuna
Humas Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Editor - Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Konten Kreator

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terima Hak Integrasi PB, 1 WBP Lapas Tahuna Hirup Udara Bebas

27 Agustus 2024   16:27 Diperbarui: 27 Agustus 2024   16:28 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengeluarkan 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Selasa (27/08).

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu mengungkapkan Pemberian Hak Integrasi PB bagi Warga Binaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-402.PK.05.09 Tahun 2024. "kami juga Pada hari Senin telah mengeluarkan 2 (dua) Warga Binaan yang juga menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat," ungkapnya.

"Harapan kami, Warga Binaan yang mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat agar senantiasa menjaga Sikap dan perilaku serta tidak mengulangi tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat," harap Lumiu.

Sementara itu, dalam serah terima Warga Binaan yang dilakukan oleh Lapas Tahuna kepada Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertempat di Pos Bapas Tahuna, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Novander Mare menyampaikan Pembebasan Bersyarat merupakan hak dari Warga Binaan, tetapi meskipun begitu statusnya tetap masih Warga Binaan atau saat ini dikenal dengan sebutan Klien walau sudah diberi pembebasan bersyarat. "Sehingga pemberian pembebasan bersyarat dapat dicabut dalam hal Warga Binaan atau Klien telah melanggar ketentuan yang telah disepakati Bersama," tegasnya.

"Oleh karena itu Klien harus menjaga perilaku dan juga tetap harus berkomunikasi dengan pihak pengawas yaitu kami sebagai PK, karena bagaimanapun meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat statusnya masih berada dibawah pengawasan dan bimbingan PK," tambah Mare.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun