Mohon tunggu...
Fidelia Meishira
Fidelia Meishira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Ontalan pada Upacara Pernikahan Adat Madura

27 Desember 2022   18:51 Diperbarui: 27 Desember 2022   19:06 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tradisi Ontalan adalah Saweran dengan cara melempar uang kepada kedua mempelai saat duduk berdampingan.

Tradisi ini dilakukan pada saat proses mengundang mertua (En Maen: Madura), yaitu pada saat kedua mempelai mempelai laki-laki diarak ke kediaman pihak laki-laki, tepatnya setelah proses akad nikah di kediaman mempelai wanita selesai Pelaksanaan ontalan dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan akad nikah, di hari lain jika tempat tinggal calon mempelai pria dan wanita berjauhan. Tempat penerapan tradisi ini juga dapat dilakukan ketika kedua mempelai berada di pelaminan (kuwade: Madura), bahkan di halaman kediaman mempelai pria dan disaksikan oleh orang-orang yang tampil atau hadir, di depan kedua mempelai.

Jadi Keunikan dari tradisi ontalan ini adalah uang tidak ditempatkan pada takaran yang sama menempatkan seperti umumnya. Namun dilakukan dengan metode lempar sambil berdoa menggunakan bahasa masing-masing mertua berikan dulu, baru ontalan dimulai. jumlah mata uang yang dilemparkan juga bervariasi dari 1000-100.000 untuk mengumpulkan hingga ratusan dan jutaan rupiah. Jadi Keunikan dari tradisi ontalan ini adalah uang tidak ditempatkan pada takaran yang sama menempatkan seperti umumnya. Namun dilakukan dengan metode lempar sambil berdoa menggunakan bahasa masing-masing.

1. Adat Sebelum Perkawinan

a. Pemilihan Jodoh

b.Prosesi pertunangan "ngangene"

c. Prosesi pertunangan "Nerabhs paghr".

d. Prosesi pertunangan "nale' paghr"

2. Upacara-upacara Pernikahan

a. Lek melek, tampil malam sebelum resepsi Dipegang.

b. In main,dilakukan oleh pengantin wanita sebelumnya mempelai pria datang ke rumah mempelai wanitawanita.

c. Panyacapan, yaitu pada saat mempelai Wanita kerumah mempelai pria (ngunduh mantu), semua kerabat,keluarga besar dan kerabat mempelai pria dipanggil untuk menyapu kedua mempelai, saweran ini disebut sebagai tradisi ontalan.

d. Ngirem, yaitu saat penyambutan mempelai pria mengirimkan makanan atau persembahan ke rumah mempelai wanita, 

  Waktu pelaksanaan Tradisi Ontalan diawali dengan proses abhakalan (pengajuan), akad dan ontalan internal Upacara pernikahan merupakan penutup dari rangkaian tradisi Perkawinan adat Madura, pelaksanaan tradisi ontalan sangat dipengaruhi oleh status sosial Dalam masyarakat.

Makna dan Manfaat Tradisi Ontalan

1.Manfaat ontalan secara sosial adalah untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga, simbol kekompakan dan kepedulian. Semua keluarga Akan berkumpul untuk bersorak dan memberi berkat Kepada kedua mempelai dan sebagai kesepakatan tentang perkawinan kedua mempelai

2.Sedangkan manfaat ekonomi ontalan adalah membantu

Keluarga yang memiliki hajat dan sebagai bekal hidup bagi pasangan suami istri

Menurut Abdul Ghani, makna tradisi ontalan adalah sebagai Penghormatan kepada mempelai wanita, juga sebagai pengakuan

Bahwa keluarga laki-laki itu baik, karena dalam tradisi itu, kedua mempelai Perempuan secara tidak langsung dikenalkan dengan keluarga besar Pengantin pria

Harmonisasi Tradisi Ontalan dengan Hukum Islam

Ontalan tradisi Merupakan fenomena yang melekat bagi sebagian masyarakat Madura Tradisi ontalan ini merupakan salah satu bentuk menyambung tali silahturahmi Antara keluarga mempelai wanita dan keluarga besar mempelai pria Mempelai pria, yang bertujuan untuk memperkenalkan mempelai wanita pada keluarga besar mempelai pria.

Akan tetapi Beberapa orang berpikir Tradisi ontalan adalah bagian dari sedekah meskipun beberapa di antaranya Orang mengharapkan balasan timbal balik yang harus diganti tepat waktu Orang tersebut memegang tradisi ontalan pada

Pernikahan anak-anaknya.Beberapa keterangan diatas menunjukan bahwa tradisi ontalan pada

perkawinan adat Madura, masih dapat diterima sebagai hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena memenuhi persyaratan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun