Mohon tunggu...
Fidela Cahyati
Fidela Cahyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

universitas airlangga fakultas vokasi prodi perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenaan Pajak pada Tiket Konser terhadap Pemasukan Kas Daerah

17 Mei 2023   10:21 Diperbarui: 17 Mei 2023   10:33 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman sekarang ini sedang ramai ramainya generasi muda yang menikmati masa mudanya dengan melihat konser musik dengan penyanyi terpopuler idola mereka. Minat generasi muda untuk menonton konser bukan hanya ingin bertemu idola mereka saja, tetapi dengan menonton konser mereka dapat bernyanyi dengan berteriak hingga menghayati lagu, terutama lagu yang mereka nyanyikan sesuai dengan kisah mereka. Bahkan mereka rela untuk selalu mematau tiket yang dijual secara online, karena jika tertinggal 1 menit saja semua tiket habis terjual dengan harga yang tak murah. 

Tetapi banyak generasi muda yang tidak sadar akan pengenaan pajak pada hiburan musik atau yang biasa mereka sebut dengan konser sehingga mengakibatkan biaya yang dikeluarkan untuk tiket konser menjadi lebih mahal. Pembeli tiket konser harus memahami pengenaan pajak terhadap tiket konser yang dibeli agar mereka juga ikut mengtahui kontribusi pajak tiket konser terhadap daerah. Pajak Hiburan Musik sendiri termasuk dalam Pajak Daerah (BAPENDA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Pemerintah Daerah Tahun 2022. 

Objek pajak adalah orang atau badan penyelenggara hiburan, sedangkan subjek pajak adalah orang atau badan yang menikmati hiburan. Tujuan pajak daerah atas tiket konser adalah untuk membayar layanan atau memberikan izin yang diberikan pemerintah daerah kepada penyelenggara. Tetapi tarif yang ditetapkan pemerintah berbeda beda tergantung skala konser yang diadakan. Semakin besar ruang lingkup konser, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. .

Seperti contoh pada daerah Jakarta sesuai peraturan daerah DKI Jakarta No.3 Tahun 2015, tarif pajak untuk konser lokal/tradisional sebesar 0% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tarif pajak untuk konser nasional sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan tarif pajak untuk konser internasional sebesar 15% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sistem pemungutan dari hiburan atau konser musik menggunakan sistem Self Assesment System yang dimana wajib pajak menentukan sendiri pajak yang terutang. 

Pemungutan pajak ini biasanya dilakukan oleh penyelenggara konser dengan memotong dari harga tiket konser atau harga konser belum termasuk pajak sehingga ada biaya tambahan yaitu pajak hiburan yang kemudian disetorkan kepada daerah. Misalnya ada konser Coldplay di Jakarta dengan harga tiket 11.000.000. Karena konser Coldplay tergolong konser internasional, maka dikenakan pajak 15% dari harga tiket, sehingga pajak hiburan yang harus dipungut adalah 1.650.000. 

Pembeli harus membayar tiket ditambah pajak sejumlah 12.650.000. Setelah itu penyelenggara membayarkan pajak tersebut sebagai wajib pajak. Pajak terutang dalam masa pajak 1 bulan berlaku pada saat penyelenggara hiburan. Konser musik masuk dalam pajak daerah karena hiburan tidak dikenai PPN. Ketika PPN tetap dibebankan untuk penyelenggara konser musik, maka akan terjadi double taxation (pajak berganda). Dengan adanya pajak hiburan tersebut,menjadi sumber potensial untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah. 

Dengan ini pembangunan daerah tidak terhambat dan dapat membiayai kegiatan di daerah tersebut. Meskipun banyak yang menggangap pemungutan pajak hiburan efektif dan efisien, tetapi ada banyak faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya penggelapan pajak dan tunggakan pajak bahkan bisa saja penyelenggara tidak melaporkan yang berakibat tidak dipungutnya pajak hiburan musik, sehingga dapat menghambat penerimaan pajak hiburan dan pertumbuhan pajak hiburan terganggu. Maka dari itu, harus tetap dilakukan pengawasan yang ketat dalam pemungutan pajak di daerah daerah untuk mencegah hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun