Mohon tunggu...
Laila Musfidatul Ikromah
Laila Musfidatul Ikromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030065 UIN Sunan Kalijaga

Suka jalan-jalan, hunting foto✨

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Registrasi NPWP Online: Mempermudah Kepatuhan Pembayaran Pajak

18 April 2024   22:15 Diperbarui: 18 April 2024   22:21 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perekonomian suatu negara didasari oleh beberapa aspek, salah satunya yaitu dengan adanya Pembayaran Pajak. Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan kepentingan serta pembangunan negara.

Kepatuhan dalam pembayaran pajak menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara, terutama bagi mereka yang sudah dikenai tanggung jawab atas perpajakan.

Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kurang kesadaran akan kepatuhan membayar pajak, terutama bagi mereka yang sudah memiliki kewajiban atasnya.

Banyak kendala yang menjadi alasan mengapa mereka tidak menjalankan kepatuhan tersebut. Yang menjadi alasan utama dari kebanyakan masyarakat adalah perihal tingkat ekonomi yang rendah.

Tak hanya itu, proses administrasi yang kurang memadai terkadang membuat masyarakat menjadi bingung bagaimana cara mereka untuk membayar pajak secara praktis dan mudah dipahami.

Sebelum adanya kemudahan dalam akses internet, mengurus perpajakan hanya bisa dilakukan secara manual dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, atau biasa disingkat KPP. Hal ini tentu sangat menyulitkan, serta harus menguras lebih banyak waktu serta tenaga untuk menyempatkan diri mendatangi kantor KPP.

Namun untuk saat ini, mengurus segala urusan kepatuhan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien serta praktis. Bahkan, segala urusannya dapat dikerjakan secara digital/elektronik kapanpun dan dimanapun berada.

Sebelum adanya akses internet, membayar pajak identik dengan antrean dan menunggu, bahkan  harus menghabiskan waktu hingga berjam-jam lamanya untuk orang yang berdomisili di luar kota atau desa demi menuju Kantor Pelayanan Pajak.

Hal seperti itu tidak akan terjadi lagi dalam proses mengurus kepatuhan pajak di zaman sekarang. 

Pemerintah telah meluncurkan pembayaran pajak yang semakin mudah dan praktis melalui metode daring (bayar pajak online) dengan adanya kebijakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun