Mohon tunggu...
Fida Hafidzah
Fida Hafidzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jenderal Soedirman

Saya seorang mahasiswa di salah satu universitas di Indonesia. Menulis adalah kegemeran saya dalam menggambarkan sesuatu hal baik dalam ilmu yang saya pelajari sekarang maupun berbagai hal yang saya gemari atau sukai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengimplementasian Proyek Ekonomi Biru

21 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 22 April 2024   21:09 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada acara Pancing Treng: Buka-bukaan Ekonomi Biru, tanggal 13/3 yang menghadirkan perbincangan yang santai terkait persoalan ekonomi biru bagi sumberdaya perikanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Bapak Sakti Wahyu Trenggono. Pada acara tersebut menjelaskan terkait sejauh mana pengimplementasian serta seberapa keberhasilan proyek ekonomi biru. Penerapan 5 program ekonomi biru yang telah berjalan selama 4 tahun diantaranya perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan. kemudian, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan partisipasi Nelayan atau Bukan Cinta Laut.

Ekonomi biru tidak luput dari sumberdaya perikanan dimana jika sumberdaya dikelola dengan baik dan terukur maka kita dapat menjaga kelestarian serta keseimbangannya secara sustainable, namun sebaliknya jika pemanfaatannya hanya ladang keuntungan maka akan merusak sumberdaya dan bahkan akan merusak ekosistem perikanan yang memiliki dampak yang penting bagi keberlangsungan stok sumberdaya. “Indonesia sebagai negara yang memiliki wilayah kepulauan yang luas. Hal ini tentu berdampak pada banyaknya tantangan yang akan dihadapi dengan sangat luasnya lautan, terutama pada keberlangsungan hasil penangkapan ikan yang diperkirakan 12 juta ton namun untuk sekarang setiap tahun akan terus berkurang dan berkurang” ujar Trenggono. Namun tidak dengan kenyataannya kemiskinan pada daerah pesisir pantai masih menjadi persoalan dengan sumberdaya yang melimpah tidak menjamin kesejahteraan. Aspek sosial dapat mempengaruhi kehidupan nelayan sepert; pada tingkat pendidikan nelayan yang rendah sehingga turun temurun akan bekerja sebagai nelayan, kemudian musim dan status nelayan juga yang tidak menentu serta produk ikan yang cepat membusuk menjadi pertimbangan perlu adanya perhatian dari segala kalangan. Bagaimana sumber daya di laut harus terus terjaga agar tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, sehingga populasi ikan tidak menurun akibat penangkapan ikan.

Pada acara tersebut banyak dari kalangan pemerintah maupun swasta serta pengusaha yang berpartisipasi serta menyuarakan pendapatnya. Salah satu pertanyaan terkait refleksi tentang PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dan dalam waktu cepat turun Permen 28 tahun 2023 terkait bagaimana pengimplementasinya.  Kebijakan penangkapan ikan terukur didasari oleh kondisi sektor kelautan dan perikanan yang memiliki permasalahan yang kompleks dengan beberapa isu pengelolaan pada pengendalian penangkapan ikan yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumberdaya ikan serta kurang optimalnya tata kelola perikanan tangkap yang dapat menumbuhkan ekonomi sesuai potensi sumberdaya alam perikanan di wilayah tersebut. Dengan adanya proyek ekonomi biru dengan 5 program diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya serta terjaganya ekologi laut yang perlu dijaga. Perlu komitmen dari berbagai elemen agar bisa memaksimalkan potensi perikanan dan kelautan yang ada serta keberlanjutan agar tercipta Indonesia Emas 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun