MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA MELALUI PENDIDIKAN SENI UKIR SD
 1Fida Anggi Agustin, 2Muhammad Nofan ZulfahmiÂ
Kebudayaan dapat didefinisikan sebagai jenis pemikiran, spiritualitas, seni, sosial, cara hidup, kepercayaan, atau pandangan nilai kehidupan yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat tertentu, yang membentuk identitas kebudayaan dari setiap daerah di Indonesia(Widodo, 2020). Salah satu cara mewariskan budaya dengan mengenalkan kearifan lokal. Dalam UU No 32 Tahun 2009, kearifan lokal adalah prinsip utama yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan. Teori humanistik adalah teori yang relevan dengan tulisan ini, karena menurut teori ini guru harus mendukung siswa dalam mengembangkan potensi mereka secara individual, termasuk menghargai seni dan budaya, sehingga seni ukir dan budaya lokal lainnya dapat tetap hidup dan dihargai oleh generasi muda, bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga cara untuk berkomunikasi dan memahami identitas budaya (Sari et al., 2021). Pembelajaran seni ukir dengan pendekatan humanistik di sekolah dasar dapat membantu siswa memahami prinsip-prinsip budaya lokal, menumbuhkan rasa bangga terhadap warisan budaya, dan meningkatkan kreativitas dan kepekaan sosial. Seni ukir adalah seni kriya terapan yang dibuat dengan alat pahat dan palu untuk melengkapi atau mempercantik fungsi utama. Setiap karya ukir memiliki motif dan corak unik yang sesuai dengan karakteristik dan ciri khas setiap wilayah. Salah satu contohnya adalah penggunaan motif tumbuhan dalam ukir Jepara, yang menunjukkan karakteristik monarki Islam (Zumrotun et al.,134:  2023). Â
Metode yang dapat digunakan untuk memanfaatkan potensi lokal untuk pembelajaran seni ukir. Pendekatan pertama dengan mempelajari kebudayaan daerah melalui potensi lokal yang ada akan sangat penting untuk mengubah perspektif siswa. Kemudian menunjukkan bahwa setiap hal dapat dipelajari jika masing-masing siswa mau dan berusaha. Selain itu, seorang guru menjaga siswa agar tidak terpengaruh oleh budaya asing dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Pendekatan kedua, membuat pelajaran yang unik, menarik, dan tidak membosankan. Â Hal ini dapat dilakukan oleh seorang guru untuk mengambil simpati dan perhatian siswa selama proses pembelajaran. Ini memungkinkan mereka untuk memanfaatkan potensi lokal yang unik dan menarik untuk mencapai tujuan pendidikan. Siswa akan terpikat dengan pola pikir yang sabar, telaten, dan penuh semangat (Maulidiyah & Syafii, 2021).
Salah satu cara untuk memperkenalkan seni ukir kepada siswa adalah melalui pendidikan. Sangat penting untuk melakukannya secara bertahap, dimulai dengan pengenalan motif, pengembangan desain, dll. Pendidikan akan membantu siswa memperluas dan membuka pikiran mereka. Hal ini lah yang membuat penting untuk mengajarkan siswa tentang ukiran Jepara sejak dini. Apabila motif ukiran telah diperkenalkan di Sekolah Dasar (SD), pengembangan motif dan desain ukiran perlu dilakukan di tingkat berikutnya. Meningkatkan minat dalam mengukir melalui pendidikan non-formal seperti kursus juga perlu dibuat, munculnya sekolah kursus mengukir diharapkan dapat membantu siswa belajar mengukir dan meningkatkan keterampilan mereka (Rohmah & Salam, 2022).
DAFTAR PUSTAKA
Maulidiyah, N. L., & Syafii, S. (2021). Peluang, Tantangan, dan Srategi Pemanfaatan Potensi Lokal Kabupaten/Kota Jepara dalam Pembelajaran Seni Rupa. Imajinasi: Jurnal Seni, 15(2), 65--72.
Rohmah, N. S., & Salam, R. (2022). Regenerasi Pengukir Muda Dalam Keberlanjutan Industri Seni Ukir Di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Sosiolium: Jurnal Pembelajaran IPS, 4(2), 81--89.
Sari, S. Y., Nugroho, A. D., & Purnama, M. D. I. (2021). Implementasi Teori Belajar Humanistik Dalam Mengembangkan Bakat Dan Kreativitas Anak. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1(1), 19--26.
Widodo, A. (2020). Nilai budaya ritual perang topat sebagai sumber pembelajaran ips berbasis kearifan lokal di sekolah dasar. Gulawentah: Jurnal Studi Sosial, 5(1), 1--16.
Zumrotun, E., Attalina, S. N. C., & Niswah, N. (2023). Pembelajaran Seni Rupa dan Keterampilan di SD. Semarang: Cahya Ghani Recovery. Hal. 134.
________ Â Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H