Zaman sekarang kebutuhan masyarakat semakin meningkat, namun sayangnya kebutuhan yang semakin meningkat tidak dibarengi dengan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) . Sehingga menjadikan banyak masyarakat yang harus mengecap gelar tuna wisma. Selain itu, terbatasnya lapangan pekerjaan menjadi penyebab utama banyak masyarakat kita yang harus menjadi pengangguran. Sungguh ironis, negara yang memiliiki begitu banyak Sumber Daya Alam (SDA) masih tidak mampu menjamin kesejahtraan kehidupan masyarakatnya.
Keputusaan dan paksaan kehidupan menjadikan sebagian dari masyarakat Indonesia melakukan segala cara untuk tetap dapat melanjutkan kehidupan. Perdagangan Orang (PO) kini menjadi pekerjaan yang di lirik sebagaian masyarakat untuk dapat melanjutkan kehidupannya. Di Indonesia masalah ini menjadi momok yang belum juga dapat terselesaikan, sekalipun undang-undang mengenai perdagangan orang telah dikeluarkan, hal ini belum memberikan efek jera bagi pelakunya.
Nunukan sebagai daerah perbatasan antara Indonesia-Malayasia tentunya menjadikan daerah ini sebagai saksi bisu terjadinya perdagangan orang. Masalah yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tentunya tidak dapat ditolerir lagi, hal tersebut dikarenakan menyangkut hajat hidup seseorang. Masalah ini pun menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Segala upaya pun telah di lakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan seperti lahirnya peraturan daerah untuk menanggulangi trafficking, tersedianya dana untuk penganggulangan korban perdangan orang dan masih banyak lagi upaya pemerintah daerah Kabupaten Nunukan melihat kasus perdangan orang.
Selain pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, salah satu lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang adalah LSM HIPERPRO (Himpunan Perempuan Produktif). Sebagai bentuk kepedulian LSM ini, maka ada tiga agenda utama dalam menangani masalah perdagangan orang yaitu pencegahan, penanggulangan korban dan reintegrasi korban. Bentuk pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi seperti penyebaran lifleat, penyebaran informasi via radio, talk show, penyuluhan langsung ke organisasi-organisasi wanita dan monitoring kasus.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan organisasi internasional ICMC juga melakukan penempatan sementara kepada korban perdagangan orang sebelum mereka di pulangkan ke daerah asal dan merujuk ke RS bila Si korban membutuhkan pengobatan. Itu adalah sebagaian bentuk penanggulangan HIPERPRO terhadap korban perdagangan orang.
Siapa saja yang menjadi korban? ”kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Nunukan, sampai saat ini tidak di temukan masyarakat setempat yang terindikasi trafficking, namun trafficking yang terjadi, pada sebagian besar masyarakat pendatang berstatus TKI atau buruh migrant yang datang dari luar pulau Nunukan ke Malaysia,”ujar Ny.Suarni ketua LSM HIPERPRO Kabupaten Nunukan.(mufidah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H