Mohon tunggu...
Adik Wibowo
Adik Wibowo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Beyond Blogging

Salam! Saya Adik Wibowo, berlabuh di pelabuhan terakhir yaitu Home Sweet Home sambil belajar berliterasi, ngomong di depan kelas untuk trainee perhotelan kapal pesiar dan english MedWist, sarasehan di pendopo bersama komunitas seni budaya. Mengembara selama belasan tahun menjelajah dunia terfasilitasi lantaran menjadi kru kapal pesiar bidang perhotelan. Adalah sangat tidak fair apabila kenangan, pengalaman itu hilang tertelan masa begitu saja. Di sini ingin hati berbagi literasi agar tetap menginspirasi atau menambah perspektif terhadap perjalanan, pengalaman maupun sudut pandang. Terimakasih kepada semua yang telah membaca setiap teks - semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Kru Kapal Pesiar Juga Perlu Vaksinasi Yellow Fever

3 November 2024   14:14 Diperbarui: 3 November 2024   14:15 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain dokumen kelautan seperti BST, CCM, SAT calon pekerja kapal pesiar harus memiliki sertifikat vaksin yang sifatnya wajib. Yaitu yellow fever. Vaksinasi ini sebagai salah satu syarat perjalanan ke luar negeri yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHP) berdasarkan international health regulations (IHR 2005).

Vaksin Yellow fever adalah vaksin demam kuning yang direkomendasikan bagi oang yang akan berpergian ke luar negeri. atau lintas benua, agar terhindar dari resiko virus demam kuning, terutama di wilayah Afrika dan Amerika Selatan.

Vaksin ini bisa digunakan untuk 10an tahun. Vaksin ini tidak menimbulkan rasa sakit saat disuntikkan. Vaksin ini dapat menjadikan sistem kekebalan tubuh dan memproduksi antibodi terhadap virus.

Untuk harganya bervariasi ada yang 500 ribu, 600 ribu tergantung rumah sakitnya. Kalau ingin update biaya bisa di lihat di situs resmi masing-masing rumah sakit.  

Bukti dari sudah vaksin yellow fever akan diterbitkan buku ICV (Internatioan Certificate of Vaccination). Buku atau dokumen ini berwujud buku warna kuning yang menerbitkan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan atau di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun