Mohon tunggu...
ach fickry lengga
ach fickry lengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Achmad Fickry lengga M

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melaju Dengan Jejak Sang Prima, Kini Penggugat Berkarya

6 April 2023   16:56 Diperbarui: 6 April 2023   17:21 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata kepada KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4 April 2023). Kasus yang bernomor registrasi 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst ini muncul karena kebijakan KPU RI yang tidak mengizinkan partai Berkarya mengikuti pemilu 2024. Kecewa dengan putusan itu, Berkarya Pihaknya meminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas temuan KPU RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).  

Namun, pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendenda KPU RI dengan menunjuk partai Berkarya untuk mengikuti pemilu 2024. Pihak penggugat, yakni partai Berkarya, juga mengajukan permohonan dalam perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum KPU RI dengan menunda Pilkada 2024.  "Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),".

Partai Berkarya ternyata menjadi partai politik non-peserta kedua di Pemilu 2024, setelah partai PRIMA, yang mengajukan gugatan perdata KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Sebelumnya diketahui, Partai Berkarya juga menggugat lembaga KPU di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena gagal dalam pemeriksaan sebagai partai politik untuk pemilihan parlemen mendatang. Tercatat laporan Berkarya ini teregister dalam Nomor 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Namun, Bawaslu memutuskan untuk membatalkan kasus terhadapnya. 

Pasalnya kata Bawaslu, sementara partai Berkarya memenuhi syarat formal, ternyata syarat substantif tidak terpenuhi. Pada saat persidangan Partai Prima, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menang, dan keputusannya untuk mengalahkan Partai Prima memicu kontroversi kewenangan, konstitusi dan substansi politik.  Selain itu, KPU mendapat kecaman karena dianggap tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Adapun alasan menolak menunda pilkada adalah untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan konstitusi Indonesia. Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menetapkan asas  Luber-jurdil seperti yang sering kita dengar. Namun, ada juga asas yang kurang dikenal oleh masyarakat, yaitu asas periodik, yang mana artinya pemilu tidak hanya harus diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, tetapi harus dipastikan bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun