Mohon tunggu...
ach fickry lengga
ach fickry lengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Achmad Fickry lengga M

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Jika Jabatan Presiden Indonesia 3 Periode?

16 April 2022   13:55 Diperbarui: 16 April 2022   16:15 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti kita ketahui presiden ialah seseorang yang memimpin atau orang nomer satu di negara yang menganut sistem presidensial, salah satunya yaitu Indonesia. Baru-baru ini, ada pembicaraan tentang masa jabatan presiden tiga tahun, tetapi menurut saya, masa jabatan tiga tahun melanggar batas kekuasaan.

Namun, di masa lalu, ternyata peraturan tersebut tidak sesuai dengan aturan Pasal 7. Membatasi masa jabatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kondisi ini terus dipilih kembali untuk memastikan presiden yang sama benar-benar dipilih berulang kali.

Ia tidak secara eksplisit mengakui UUD Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Selain melanggar Konstitusi, ini bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan tidak mengharapkan pemimpin generasi berikutnya berubah.

 Oleh karena itu, dalam demokrasi modern, disepakati dan diatur bahwa kepala eksekutif dipilih hingga dua kali.. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 7 UUD 1945 bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Oleh karena itu, mekanisme sirkulasi harian telah ditetapkan dalam administrasi nasional. Misalnya melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala. Jika masa jabatan presiden ketiga benar-benar dilaksanakan, akan menimbulkan masalah baru.

Negara Indonesia akan menghadapi risiko besar. Semakin lama kekuatannya, semakin kuat kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya. Dengan cara ini, kekuasaan menjadi lebih mutlak. Kondisi ini tabu untuk dihindari.

Mencegah orang dan kekuatan politik mendapatkan terlalu banyak sumber daya. Selain melanggar batas kekuasaan, masa jabatan presiden selama tiga periode akan menciptakan persaingan tidak sehat. Karena kekuatannya terlalu besar.

Jika tiga periode dipilih dengan Konstitusi yang berlaku, ini tidak akan mungkin kecuali mengubah Pasal 7 UUD 1945. Oleh karena itu, agar rencana tersebut terwujud, salah satu prasyaratnya, yaitu amandemen UUD 1945, harus dipenuhi.

Masa jabatan tiga kali itu bertentangan dengan keinginan demokrasi untuk mengatur pembatasan kekuasaan agar seseorang tidak terlalu lama menjabat. Bukan tidak mungkin untuk mengubah UUD 1945. Amandemen konstitusi dapat dilakukan oleh Majelis Konstitusi.

Namun, melihat peta politik saat ini, sulit untuk mengadakan konvensi untuk mengubah UUD 1945. Langkah-langkah tambahan khusus diperlukan untuk mencegah masa jabatan presiden tiga tahun menjadi kenyataan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyebarluaskan informasi mengenai pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode, sebagaimana telah disepakati dalam Perubahan UUD 1945 untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun