Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpu Corona, Conflict of Interest is The Mothers of Corruption

24 April 2020   10:58 Diperbarui: 24 April 2020   11:10 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERPU CORONA:
Conflict of interest is the mothers of corruption

Abdul Fickar Hadjar

Belum selesai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, karena dianggap berbahaya, terutama dlm kaitannya dgn substansi psl 27nya, sudah muncul polemik baru tentang penggunaan Kop Surat Kepresidenan oleh staf khusus millenial untuk krpentingan perusahaannya menjalankan proyek pemerintah tanpa tender sebagaimana seharusnya. 

Polemik Perpu bahkan melahirkan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa tokoh dan masyarakat yg meminta pembatalan PERPU.

Perppu itu adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sepenuhnya merupakan otoritas Presiden telah membuka celah untuk dikorupsi., krn  sejumlah ayat dalam Pasal 27 Perpu memiliki ruang untuk disalahgunakan. Ada potensi ketika terjadi fraud, korupsi, penyelewengan dana stimulus maupun bantuan likuiditas pejabat yang terlibat kebal hukum, tidak dapat dituntut.

Dana stimulus yang dikucurkan dalam upaya pencegahan Covid-19 nilainya sangat besar, shg berpotensi disalahgunakan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).dimana uangnya bisa mengalir sampai luar negeri, dan kesengajaan pemilik lembaga keuangan melakukan penggelapan dana BLBI

Pemerintah sehausnya bisa lmempelajari kesalahan saat kasus BLBI. Jangan sampai terulang lg di masa pemerintahan ini. Soal keuangan ini mestinya kita belajar dari BLBI dan kasus Bank Century agar tidak  masuk jurang yang sama. Frasa 'itikad baik' di pasal 27 sebagai kata-kata bersifat karet dan bersayap. Banyak ruang terbuka yg dpt dimanfaatkan penunmpang gelap.

Adanya pasal yang janggal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, yakni dalam Pasal 27 Ayat 2. yg berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif (dlm membuat PERPU).Hukum pidana dan perdata berlaku bagi siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tak terkecuali presiden atau aparatnya jk terbukti merugikan negara.

Bila pemerintah melakukan pelanggaran, salah satunya korupsi,  maka tindakan hukum harus tetap dilaksanakan. Terlebih, bila dilakukan di waktu bencana seperti ini ancamannya hukuman MATI.

Konflik kepentingan adalah ibu dari korupsi

Dimuatnya pasal impinitas dlm PERPU yg merupakan kewenangan penuh Presiden dari perspektif pembagian kekuasaan negara sesungguhnya merupakan konflik  kepentingan (conflict of interest/COI) dimana seharusnya presiden sebagai pemegang kekuadaan eksekutif tidak memasuki dan cawe cawe pd kekuasaan yudikatif atau kekuadaan kehakiman. Demikian halnya dlm posisi sbg staf khusus Presiden menggunakan kop kepresidenan (jabatan publiknya) untuk kepentingan pribadi jelas merupakan tindakan yg melanggar prinsif konflik kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun