Pertanyaannya, apakah OTT KPK dan penghukuman oleh pengadilan sudah membuat jera para koruptor ? Jika tidak lalu bagaimana sitem penegakan hukum dapat menjerakan para pelaku koruptor ?
Realitasnya menunjukan, bahwa OTT dan penghukuman terhadap koruptor tidak menghentikan terjadinya korupsi, utamanya pada bidang-bidak kehidupan yang bersentuhan dengan kekuasaan. Padalah salah satu tujuan pemidanaan adalah PENJERAAN selain balas dendam dan pembinaan, namun pelaksanaan tujuan pemidanaan oleh Lembaga pemasyarakatan seharusnya terus dilakukan evaluasi, mengingat diinipun disinyalir ada produksi korupsi baru (penjualan kamar penjara, segala urusan didalam hrs dengan uang, pabrik narkoba, bahkan saya dengan remisi pun harus dibayar).
Beberapa pengamatan dan sinyalemen menunjukan pada ruang politik korupasi itu sudah menjadi kebutuhan (bahkan disebut olintya) condition cine qua non. Sangat logis karena pernyataan Mendagri yang menyatakan bahwa biaya untuk maju sebagai Walikota atau Bupati saja membutuhkan uang puluhan miliar, artinya seorang calon kepala daerah harus mempunyai banyak uang jika ingin terpilih, dan sudah dapat diperkirakan setelah menjabat pekluang-peluang proyek di Pemdanya menjadi komoditas untuk recovery mengembalikan cost yang pernah dikeluarkannya.
Demikian juga urusan anggaran dengan DPRDnya tidak teerlepas dari permainan uang, sehingga karenanya tidak heran beberapa Bupati/Walikota terjebak menjadi koruptor . Paparan ini hanya ingin mengatakan ternyata seringnya OTT dan penghukuman terhadap para pelaku tidak atau belum berpengaruh pada aspek penjeraan.
Maka ketika ketiga komponen yang berperan pada penegakan hukum tidak bekerja dengan baik, yaitu : aparat penegak hukum tidak bekerja dengan baik (bahkan menjadi koruptor juga dgn memanfaatkan kekuasaannya), meski substansi hukumnya tergolong baik dan budaya hukumnya juga belum sepenuhnya baik (kita punya akar budaya feudal, karenanya biasanya jika atasan baik bawahan akan iut jadi baik), maka kita hanya akan berputar-putar pada lingkaran yang sama, tidak ada kemajuan peradaban.
Karena itu menurut saya , penjeraan harus dimulai oleh ketegasan unsure aparat penegak hukumnya (terutama Hakim), karena sedikit banyak pada gilirannya akan melahirkan penjeraan pada pelaku korupsi, paling tidak akan banyak berkurang. (Kyaitapa3052018)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H