Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Perlukah Advokat Dilindungi?

7 Maret 2018   11:12 Diperbarui: 7 Maret 2018   11:25 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah immunitas profesi, dapat menjadi alasan penghapus pidana ?

Kitab undang-undang hukum pidana mengatur apa saja yang dapat menghapus pidana, antara lain : pelaku cacat mental (pasal 44), pelaku belum dewasa atau anak-anak (pasal 45), adanya daya paksa (overmacht) dan keadaan darurat (Pasal 48), pembelaan terpaksa (pasal 49), melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 50) dan melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51). Selain itu dalam konteks penghinaan atau pencemaran nama baik (Psl 310) KUHP juga menempatkan "demi kepentingan umum" dan pembelaan diri sebagai alasan penghapus pidana.

Selain yang diatur di KUHP, beberapa hal di luar KUHP yang dapat menjadi penghapus pidana, yaitu:

  • Izin atau persetujuan dapat merupakan alasan penghapus pidana dalam hal ini sebagai alasan pembenar, jika perbuatan yang dilakukan mendapat persetujuan dari orang yang akan dirugikan.
  • Izin atau persetujuan sebagai alasan pembenar didasarkan paling tidak ada empat syarat. Pertama, pemberi izin tidak memberikan persetujuan karena adanya suatu tipu muslihat. Kedua, pemebri izizn tidak berada dalam suatu kekhilafan.Ketiga, pemberi izin tidak dalam suatu tekanan. Keempat, substansi masalah yang diberikan izin tidak bertentangan dengan kesusilaan.[5]
    • Tidak ada sifat Melawan Hukum Materiil. Setiap perbuatan yang dikualifisir sebagai perbuatan pidana (dalam hukum pidana materiil berlaku asas legalitas Vide Psl 1 KUHP) dapat dipastikan bertentangan hukum yang tertulis (sifat melawan hukum formil),akan tetapi belum tentu bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup dalam masyarakat, asas kepatutan, nilai nilai keadilan dan kehidupan dalam masyarakat. Dalam konteks ini seringkali masyarakat kecil dianggap sebagai pelaku pencurian kayu meskipun masyarakat mengambil kayu di hutan adatnya sendiri. Biasanya tanpa sepengetahuan masyarakat sebuah kawasan hutan dinyatakan sebagai hutan suaka dan sebagainya. Karena itu meskipun secara formal ada pelanggaran hukum ic UU tentang Perusakan hutan, namun secara material tidak ada sifat melawan hukum materiilnya. Artinya meskipun perbuatan itu memenuhi unsur delik, tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut TIDAK DAPAT DIPIDANA.
    • Hak Jabatan, pada awalnya alasan ini lebih tepat diberlakukan terhadap para peneliti yang menggunakan binatang sebagai "objek percobaannya", padahal KHUP kita melarang melakukan pembunuhan terhadap binatang peliharaan. Artinya dengan alasan itu para peneliti karena jabatannya TIDAK DAPAT DIPIDANA. Hak Jabatan ini kemudian berkembang pada jabatan-jabatan atau profesi lain, termasuk advokat, jurnalis dan profesi lainnya, karena itu lahirlah hak immunitas profesi.

Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan peluang yang besar bagi immunitas dan perlidungan profesi advokat. KUHPidana misalnya secara tegas menyatakan bahwa orang yang bertindak melaksanakan undang-undang tidak dipidana, ketentuan ini bisa menjadi dasar bagi para advokat sebagai perlindungan profesi advokat sepanjang pekerjaan profesi dilakukan berdasarkan undang-undang dalam hal ini UU No. 8 tahun 2003 tentang Advokat, dengan catatan dilakukan "dengan itikad baik". Demikian juga sebagai jabatan public, Advokat dilindungi dan tidak dapat dipidana karena jabatannya, karena profesinya, tentu saja sepanjang pekerjaan jabatannya dilakukan dengan itikad baik.

Melakukan upaya-upaya yang memfasilitasi klien untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka bukanlah merupakan pembelaan atau pelaksanaan pekerjaan advokat yang didasarkan pada itikad baik. Adalah menjadi pilihan setiap advokat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya membela seorang klien dengan segala cara yang halal atau justru "menghalalkan" segala cara (machiavellis). Karena itu menjadi tidak mengherankan tindakan-tindakan advokat yang dimaksudkan sebagai pembelaan dapat dikualifisir sebagai tindak pidana yang menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, sekali lagi karena itikad baik. Wallahulamu bishawab.



[1] Makalah disampaikan dalam FGD Mengurai Permasalahan Perlindungan Advokat Sebagai Pembela HAM, LBH Jakarta, 2 Maret 2018.

[2] Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, praktisi.

[3] Baca Daniel S Lev, Kata Pengantar dalam Buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi : Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia , ditulis oleh Binzai Kadafi dkk, The Asia Foundation-PSHK, Cetakan ke 3 2002.

[4] Bukan hal yang mudah untuk mendampingi klien di tingkat penyidikan, penuntutan atau di proses pengadilan, seringkali bahkan klien dibujuk untuk mencabut kuasa jika Advokat terlalu agresif membela kliennya.

[5] Jan Remelink dikutif dari Eddy OS Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, hal 236, Cahaya Atma Pustaka, 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun