Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hukum & Pertumbuhan Ekonomi

24 Desember 2015   16:23 Diperbarui: 24 Desember 2015   16:42 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bertambahnya angkatan kerja di satu sisi tidak terimbangi oleh jumlah lapangan kerja. Keterbatasan ini memerlukan penyelesaian dan penanganan yang serius dari Pemerintah. Dibutuhkan perubahan pola pikir dan pandangan terhadap definisi dan kriteria bekerja. Keterbatasan ini juga menuntut kreativitas pemahaman bahwa bekerja bukan hanya untuk mencari sesuap nasi dan hanya menggantungkan diri pada orang lain dengan bekerja sebagai buruh atau pekerja, akan tetapi bekerja dapat berarti pula berwirausaha dan bahkan membuka lapangan pekerjaan bagi para pekerja lainnya. Tumbuhnya pemahaman ini dan menjadi trend pada sebagian besar peserta magang luar negeri Indonesia setelah pulang dari pelatihan kerja magang di perusahaan-perusahaan yang ada di negara Jepang. Perubahan sikap & pola perilaku dalam bekerja dan berbudaya telah membawa pengaruh terhadap etos kerjanya. Perbedaan yang signifikan antara uang saku, fasilitas dan bonus yang diterima oleh mereka yang magang di Jepang dengan di Indonesia, telah mendorong sebagian besar peserta magang Indonesia yang pulang dari negara tersebut untuk bekerja dengan membuka lapangan pekerjaan itu sendiri. Sejauh mana peraturan perundang-undangan term asuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Negeri, telah memberikan dasar dan memfasilitasi keberhasilan praktek program pemagangan ke luar negeri khususnya negara Jepang. Lebih jauh Dr. ANDARI YURIKOSARI, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta mengelaborasinya melalui penelitian yang bertajuk Review Pemagangan Luar Negeri Dalam Rangka Penempatan (Studi Mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2008).


Sejarah perkembangan hukum praktek kedokteran berkembang beriringan dengan hukum tentang kesehatan yang dipicu oleh banyaknya muncul peristiwa malpraktek dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya aturan praktek kedokteran dan kesehatan sudah ada sejak zaman kolonial (Staatblaad 1882 No.79), namun istilah hukum kedokteran itu baru dikenal pada era 1980an. Beberapa ketentuan yang berkaitan sudah termuat baik dalam KUHPidana maupun KUHPerdata khususnya yang berkaitan dengan pertanggung jawaban kontrak medis dan kerugian yang timbul dari hubungan dokter-pasien. Tonggak sejarah dan perkembangan hukum kedokteran ditandai dengan lahirnya undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menjadi sumber penting bagi berkembangnya hukum kedokteran dan hukum kesehatan di Indonesia. UU ini pada dasarnya bertujuan membangun praktek kedokteran yang baik dan menghindarkan malparktek. MUH ENDRYO SUSILA, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Yogyakata mengurai lebih jauh tentang sejarah dan perkembangan hukum kedokteran Indonesia dalam artikel yang diberi judul Medical Law In Indonesia: Its History And Development.


Peran dan fungsi pers pasca reformasi atau setelah lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memperlihatkan perubahan yang signifikan, mengingat sebelumnya pers sepertinya terbelenggu oleh kekuasaan, bahkan pada waktu yang lalu dalam kamus pers nasional dikenal istilah “bredel” alias dilarang terbit. Peran dan fungsi pers pada waktu lalu tidak dilaksanakan maksimal termasuk dibatasinya kebebasan pers. Peralihan kekuasaan pemerintahan dari Soeharto yang identik dengan pelaksanaan demokrasi semu, kepada rezim reformasi membawa angin segar bagi dunia pers. Perkembangan jumlah dan jenis media (cetak maupun elektronik) pada waktu itu betul-betul dibatasi dengan penerbitan SIUPP yang sangat ketat, sehingga peran media dalam masyarakat tidak begitu besar. Kini pers berperan maksimal baik dalam penyebaran informasi maupun sebagai alat kontrol dalam masyarakat dan negara. Lebih jauh artikel MUHAMAD DAHLAN SURBAKTI, SH., MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengulasnya dalam artikel Peran dan Fungsi Pers Menurut Undang-undang Pers Tahun 1999 serta Perkembangannya.


Akhirul kalam, terlepas dari segala kekurangannya, kami berharap penerbitan Jurnal ini akan mampu menjadi inspirasi dan memberikan kontribusi yang mencerahkan. Atas nama seluruh ponggawa redaksi, kami mengucapkan terima kasih kepada Mitra Bebestari yang terlibat aktif serta seluruh pihak yang mendukung penerbitan Jurnal ini. Selamat Membaca dan selamat berkarya ! (AFH-fickar15@yahoo.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun