Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mem"PTUN"kan Perkara Pidana

20 Oktober 2015   23:40 Diperbarui: 21 Oktober 2015   00:31 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merendahkan Officium Nobile

Jadi jika ada yang memaksakan memasukan perkara pidana pada kamar tata usaha negara, dan dikabulkan pula oleh majelis hakimnya, maka yang terjadi selain “pemaksaan” (bahkan mungkin “perusakan” sistemik) juga patut dicurigai itikad baiknya melakukan terobosan hukum. Jangan harapkan terjadinya “perubahan” untuk memperbaiki sistem hukum akan lahir dari “model terobosan” seperti ini. Justru merekalah yang paling menikmati pendapatan lebih tinggi dari situasi terjadinya konvergensi antara perkara korupsi, mafia peradilan dan bobroknya sistem peradilan kita.

Kita masih optimis dan meletakan harapan yang besar pada para advokat muda, mengedepankan pengetahuan yang luas dan kemahiran beracara, tanpa harus mengandalkan menyuap dan menyogok. Sekali anda melakukannya (menyuap dan menyogok) apalagi menjadikan kebiasaan dalam menjalankan profesi, selain anda telah merendahkan kehormatan profesi (officium nobile), melakukan persaingan tidak sehat, anda juga telah menjadi “syaithon” yang hanya tinggal menunggu waktu (tanpa memandang umur) ditangkap KPK. Wallahu alamu bishawab (Jatibeing20072015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun