Merendahkan Officium Nobile
Jadi jika ada yang memaksakan memasukan perkara pidana pada kamar tata usaha negara, dan dikabulkan pula oleh majelis hakimnya, maka yang terjadi selain “pemaksaan” (bahkan mungkin “perusakan” sistemik) juga patut dicurigai itikad baiknya melakukan terobosan hukum. Jangan harapkan terjadinya “perubahan” untuk memperbaiki sistem hukum akan lahir dari “model terobosan” seperti ini. Justru merekalah yang paling menikmati pendapatan lebih tinggi dari situasi terjadinya konvergensi antara perkara korupsi, mafia peradilan dan bobroknya sistem peradilan kita.
Kita masih optimis dan meletakan harapan yang besar pada para advokat muda, mengedepankan pengetahuan yang luas dan kemahiran beracara, tanpa harus mengandalkan menyuap dan menyogok. Sekali anda melakukannya (menyuap dan menyogok) apalagi menjadikan kebiasaan dalam menjalankan profesi, selain anda telah merendahkan kehormatan profesi (officium nobile), melakukan persaingan tidak sehat, anda juga telah menjadi “syaithon” yang hanya tinggal menunggu waktu (tanpa memandang umur) ditangkap KPK. Wallahu alamu bishawab (Jatibeing20072015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H