Kasihan mereka yang berada dilevel operasionalnya menjadi tersangka, sementara mereka tidak mengerti kebijakannya. Karena itu saya menyarankan para eksekutif BUMN/D dalam memutuskan yang didasarkan pada kebijakan yang menyimpang yang diputuskan oleh atasan, wajib direkam dengan akta notaris dalam rangka antisipasi penuntutan pidana dimasa datang.
6. Hal lain yang bisa menyebabkan kredit macet dikatagorikan sebagai peristiwa pidana adalah pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Legal leading limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit. Dalam BMPK ini misalnya ada batas pemberian kredit terhadap pihak terkait yang berhubungan dengan pengendalian Bank (pemilik, pengurus) dibatasi hanya 10 % dari modal, demikian halnya pada bukan pihak terkait dibatasi 20%, karena itu tidak jarang sebuah perjanjian kredit ditanggung oleh beberapa bank, inilah yang disebut kredit sindikasi. Nah pelanggaran terhadap BMPK ini juga bisa menjadi dasar untuk mengkatagorikan kredit macet sebagai eristiwa pidana;
7. Apalagi bank-bank BUMN yang permodalannya berasal dari negara, selain berdasarkan UU tentang Keuangan Negara keuangan BUMN itu termasuk keuangan negara, juga ada jurisprodensi atau putusan Mahkamah Agung tepatnya Putusan MA No.2477K/Pid/1988 tgl 20 Maret 1993, yang menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya. Antar lain: “Kasus kredit macet pada perbankan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara adalah tindak pidana korupsi
8. Namun tidak semua kredit macet Bank BUMN itu dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena jika semua persyaratan dan kondisi Perjanjian Kreditnya dipenuhi termasuk jaminannya, maka tidak ada alasan dan dasar untuk membawanya ke ranah pidana. Dalam praktek yang menjadi indikator kredit macet pada bank BUMN itu bukan korupsi, biasanya kredit macetnya diselesaikan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Kementrian Keuangan atau bahkan bank-bank BUMN menghayer advokat untuk melakukan penagihan dan penyelesainnya (he..he.. aku pernah menjadi Advokat rekanan salah satu bank BUMN terbesar, jadi ngerti deh beluk seluknya);
9. Kesimpulannya, jika Kredit Macet terjadi disebabkan oleh hal-hal DILUAR kemampuan Debitor, maka Kredit Macet itu merupakan peristiwa PERDATA MURNI, tetapi jika Kredit Macet terjadi disebabkan oleh pelanggaran aturan, maka bisa dipastikan kredit macet itu dapat ditarik keranah PIDANA;
10. Ada banyak tanya jawab dalam diskusi ini, namun yang menarik atas pertanyaan yang menyatakan bahwa “dalam kontek KM diatas penyidik harus hati-hati untuk bisa memisahkan perdata pidana. Menjawab pertanyaan ini saya mengatakan: mestinya begitu, tetapi kecenderungan penyidik itu memegang teguh “azas praduga bersalah” artinya meski Kredit Macet itu murni perdata, pengusutan tetap berjalan terus meskipun pada akhirnya dikeluarkan “penghentian Penyidikan” (SP3), tapi bisa diduga Debitur sial ini pernah menjadi ATM. He...he...he... wallahu alam bishawab. Diskusi diakhiri dengan buka bersama (Menteng26062915)
http://www.sindotrijaya.com/news/detail/9476/kredit-macet-tidak-selalu-harus-dipidana#.VYzrCmw-bIV
http://www.rmol.co/read/2015/06/26/207762/Penegak-Hukum-Harus-Jeli,-Kredit-Macet-Bisa-Perdata-
http://news.okezone.com/read/2015/06/25/337/1171630/kasus-kredit-macet-tidak-selalu-ke-ranah-korupsi