Mohon tunggu...
0037333226
0037333226 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fica Afria Windiasari

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Qardh

9 Juni 2023   23:09 Diperbarui: 9 Juni 2023   23:11 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Qardh adalah salah satu akad dalam lembaga keuangan syariah yang sering digunakan untuk memberikan pembiayaan tanpa bunga. Akad qardh adalah akad pinjaman yang diberikan oleh pihak yang memiliki dana ke pihak yang membutuhkan dana tanpa ada imbalan atau keuntungan yang diberikan kepada pihak yang memberikan pinjaman. Pada akad qardh, pihak yang meminjam harus mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Lembaga keuangan syariah (LKS) sering menggunakan akad qardh dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya. Pada LKS, akad qardh digunakan sebagai alternatif bagi nasabah yang membutuhkan dana tanpa bunga. Nasabah harus mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati tanpa ada tambahan bunga atau keuntungan yang harus diberikan kepada LKS sebagai pemberi pinjaman atau yang biasa disebut (Muqridh). Selain LKS, Baitul Mal juga sering menggunakan akad qardh dalam mendistribusikan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang membutuhkan. Baitul Mal memberikan dana ZIS kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman tanpa bunga dengan akad qardh. Masyarakat yang meminjam harus mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati tanpa ada tambahan bunga atau keuntungan yang harus diberikan kepada Baitul Mal. Namun, dalam akad qardh terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu ketentuan tersebut adalah pihak yang meminjam atau yang biasa disebut (Muqtaridh) harus mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Selain itu, pihak yang meminjam juga tidak diperbolehkan mengembalikan dana yang dipinjamkan dengan jumlah yang lebih besar dari jumlah yang dipinjamkan. Dalam LKS, akad qardh juga tidak diperbolehkan untuk memberikan keuntungan atau tambahan biaya apapun kepada nasabah yang meminjam. Hal ini bertujuan agar LKS tidak terlihat seperti lembaga keuangan konvensional yang memberikan bunga pada nasabah yang meminjam. Pihak yang meminjam juga tidak diperbolehkan menggunakan dana yang dipinjamkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pihak yang meminjam harus menggunakan dana yang dipinjamkan untuk kepentingan yang halal dan sesuai dengan syariat islam, serta pihak yang meminjam juga harus memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Pihak yang meminjam harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati dan harus memiliki niat yang baik dan jujur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan. Pihak yang meminjam harus memiliki niat yang baik dan jujur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan bertujuan agar tidak merugikan pihak yang memberikan pinjaman. Dalam akad ini, pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki niat yang baik dan jujur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan. Dalam akad qardh, pihak yang memberikan pinjaman juga tidak diperbolehkan untuk meminta tambahan biaya atau keuntungan apapun dari pihak yang meminjam. Hal ini bertujuan agar akad qardh tidak terlihat seperti akad pinjaman konvensional yang memberikan bunga pada pihak yang meminjam.Dalam akad qardh, pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa dana yang dipinjamkan digunakan untuk kepentingan yang halal dan sesuai dengan syariat Islam. Pihak yang memberikan pinjaman harus memastikan bahwa dana yang dipinjamkan tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.Dalam akad qardh, pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki niat yang baik dan jujur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan.Dalam akad qardh, pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki niat yang baik dan jujur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan. Dalam akad qardh, pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki niat yang baik dan jujur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan. Dalam akad qardh, pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati. Pihak yang memberikan pinjaman juga harus memastikan bahwa pihak yang meminjam memiliki niat yang baik dan jujur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan.Dalam akad qardh, pihak yang memberikan. Dalam kehidupan sehari-hari, akad qardh dapat digunakan dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Akad qardh dapat membantu seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansialnya tanpa memberikan imbalan atau lebih kepada pemberi pinjaman. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga membantu dalam memenuhi kebutuhan finansial untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Contohnya, ketika seseorang meminjam uang dari teman atau keluarga. Dalam akad qardh, peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja tanpa memberikan imbalan atau lebih kepada pemberi pinjaman. Hal ini dapat membantu seseorang dalam mengatasi kebutuhan finansialnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun