Pada Rabu, 23 Oktober 2024, dalam sesi mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis  di Universitas Negeri Malang yang dibimbing oleh Dosen Emma Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd. , sekelompok mahasiswa yang terdiri dari Dinda Rahma, Fajrina Puspita, Fibbi Artika, Fina Annisa dan Yohan Fadly telah mempresentasikan materi terkait rahasia dagang. Diskusi berlangsung interaktif dengan munculnya berbagai pertanyaan kritis dari audiens yang merujuk pada kasus serupa dalam lingkup rahasia dagang.Â
Sebagai respons atas antusiasme dan ketertarikan terhadap topik tersebut, kelompok kami memutuskan untuk mendalami kasus Basreng "RN" vs "NY" guna memperoleh perspektif yang lebih komprehensif dalam konteks hukum rahasia dagang.
Berikut adalah analisis dan pandangan kelompok kami terkait kasus Basreng "RN" vs "NY" yang membahas secara mendalam aspek hukum dan bisnis yang relevan dengan perlindungan rahasia dagang.
Persaingan bisnis yang semakin ketat sering kali memunculkan konflik, seperti yang terjadi dalam kasus basreng "RN" dan "NY" yang ramai diperbincangkan. Kasus ini menarik perhatian karena dugaan pencurian resep dan pelanggaran rahasia dagang, yang berkaitan erat dengan aspek hukum ekonomi dan bisnis.
Klarifikasi dan Kronologi Kasus
Berdasarkan informasi dari artikel yang beredar, pemilik basreng "NY" telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa resep mereka dicuri oleh pihak tertentu. Dalam pernyataannya, pemilik menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat untuk mendukung klaim tersebut. Ia juga menegaskan bahwa resep basreng "NY" merupakan hasil pengembangan internal yang dijaga ketat, sementara kemiripan produk yang dihasilkan pesaing seperti "RN" dianggap sebagai hal yang lumrah dalam industri makanan ringan.
Namun demikian, isu ini tetap relevan untuk dikaji dalam perspektif hukum. Jika memang terjadi pelanggaran seperti penggunaan informasi rahasia tanpa izin, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah pelanggaran rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
 Apa Itu Rahasia Dagang?
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. Informasi ini dapat berupa formula produk, data pemasok, strategi pemasaran, atau teknik produksi yang memberikan keunggulan kompetitif.
Dalam konteks hukum, pelanggaran terjadi jika pihak lain mendapatkan informasi tersebut melalui cara yang tidak sah dan menggunakannya untuk keuntungan pribadi atau bisnis. Oleh karena itu, perusahaan perlu melindungi informasi ini melalui langkah-langkah hukum maupun teknis.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi pelaku bisnis tentang pentingnya menjaga rahasia dagang, terutama dalam industri yang kompetitif. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi informasi sensitif:
1. Penerapan Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
Semua pihak yang memiliki akses ke informasi penting perusahaan, termasuk karyawan dan mitra bisnis, harus menandatangani NDA untuk mencegah penyalahgunaan informasi.