Mohon tunggu...
Fiartha
Fiartha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profile kami! kami berasal dari Universitas Lampung, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Melalui Kebijakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor untuk Reduksi Polusi di Indonesia

28 November 2023   11:16 Diperbarui: 28 November 2023   19:35 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MI/ATET DWI PRAMADIA (mediaindonesia.com)

Indonesia, seperti yang dikutip oleh katadata.co.id, menghadapi predikat tidak menguntungkan sebagai negara dengan kualitas udara terburuk di ASEAN pada tahun 2022, menurut World Air Quality Report dari IQAir. Penilaian ini difokuskan pada pengukuran konsentrasi particulate matter (PM) 2.5 di udara Indonesia. Melangkah ke tahun 2023, Jakarta sejenak meraih gelar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai 161, masuk kategori 'tidak sehat' pada 74,6 mikrogram per meter kubik, bahkan saat hari libur.

Pencemaran udara menjadi perhatian meningkat di Indonesia, mendorong perlunya kebijakan seperti uji emisi sebagai solusi yang dapat diandalkan untuk mengatasi permasalahan yang semakin meruncing ini.

Melonjaknya Jumlah Kendaraan di Indonesia: Upaya Regulasi Uji Emisi dan Standar Euro 4 dalam Mengatasi Polusi Udara

Semakin bertambahnya jumlah kendaraan di Indonesia setiap tahunnya membawa dampak serius terhadap kualitas udara. Sekitar 70-80% polusi udara disebabkan oleh gas buang kendaraan, meningkatkan risiko kematian bayi. Pemerintah merespons dengan mengimplementasikan regulasi uji emisi, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, terutama di wilayah Jakarta. Uji emisi bukan hanya sekadar tes rutin; ini adalah langkah kritis untuk mengukur performa mesin kendaraan dan mengurangi emisi yang merugikan lingkungan.

Tujuan dari kebijakan uji gas emisi ini mencakup pengecekan kinerja mesin kendaraan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari knalpot. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tingkat ketaatan emisi kendaraan terhadap baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006.

Standar emisi gas buang kendaraan bermotor di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, yang menetapkan standar Euro 4. Euro 4 menekankan penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang sangat rendah (0,005 persen atau 50 ppm) dan benzena maksimum 1 persen volume.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan   (suarasurabaya.net)
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan   (suarasurabaya.net)
Adapun sanksi bagi pelanggar kebijakan ini sangat tegas. Pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang dan dikenai denda. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 285 dan pasal 286) menetapkan denda sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil bagi pengendara yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji namun tetap menggunakan kendaraannya.

Terobosan Inovasi "BLUE": Meninggalkan Jamu Lama Uji Emisi

Dulu, menghadapi proses uji berkala kendaraan memakan waktu sekitar 30 menit, menghadirkan drama kompleks administrasi dan teknis. Para pemilik kendaraan terjebak menunggu berjam-jam untuk meraih hasil uji. Tetapi, sekarang ada terobosan yang mengubah permainan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Banjar: "BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik)".

sumber: penulis
sumber: penulis

Perubahan paling mencolok dari inovasi saat ini salah satunya pada bukti uji emisi dimana yang awalnya, bukti uji emisi sering dituliskan dalam format dokumen konvensional. Dalam inovasi blue, pendekatan baru diterapkan dengan menggantikan format tertulis tersebut dengan teknologi smart card. Smart card menyimpan informasi emisi kendaraan secara elektronik, memungkinkan akses yang lebih mudah, peningkatan efisiensi, dan pemantauan yang lebih akurat. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistem BLUE menawarkan sejumlah keuntungan signifikan jika dibandingkan dengan sistem uji kendaraan lama yang menggunakan kartu uji.

Inovasi BLUE membawa sejumlah keuntungan dibandingkan dengan metode lama yang telah digunakan. Pertama-tama, proses uji berkala menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi, menghilangkan drama menunggu. Dengan sistem BLUE yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Perhubungan, pemilik kendaraan tidak lagi merasa terikat oleh waktu yang tak berkesudahan. Selain itu, inovasi ini tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga merupakan perisai efektif melawan pemalsuan dokumen dan praktik pungutan liar, seperti yang ditunjukkan oleh hasil penelitian sebelumnya (Noviana dan Noor, 2021). 

BLUE mencegah manipulasi hasil uji, memastikan integritas setiap uji yang dilakukan

Lebih dari sekadar teknologi canggih, BLUE mencerminkan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Inovasi ini bukan hanya tentang memberikan solusi teknologi, melainkan juga menawarkan pelayanan publik terbaik. Pemerintah berkomitmen untuk menyajikan kualitas, efektivitas, efisiensi, dan harga yang terjangkau, membuka pintu menuju era baru dalam uji emisi kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun